KTR INDONESIA – Seorang satpam Gelora Bung Karno (GBK) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Zaelani.
“Iya betul (satpam GBK tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dihubungi, Kamis (5/8).
Namun, Wisnu belum membeberkan identitas satpam GBK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut.
Wisnu menuturkan satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum dan pengakuannya kepada penyidik.
“Visum, keterangan saksi dan dari yang bersangkutan sendiri,” ucap Wisnu.
Dalam kasus ini, satpam GBK tersebut dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban menjalani proses vaksinasi Covid-19 di GBK. Setelahnya, korban hendak meminta sertifikat vaksin.
Korban pun bertanya pada satpam terkait pengambilan sertifikat. Namun, saat bertanya kepada satpam di lokasi, korban disebut mendapat jawaban yang kurang kooperatif bahkan berujung pada perdebatan dan pemukulan.
Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/997/VII/2021/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. (Editor: glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai