KTR INDONESIA – Keluarga Yatmi ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing bersama kuasa hukum ahli waris pernah menduduki tanahnya sendiri yang saat ini sudah dibangun Pusat Perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP).
Poly Betaubun mnceritakan, pendudukan tanah oleh keluarga ahli waris terjadi pada 18 Maret 2019 lalu, ia menjelakan menduduki tanah tersebut bukan hanya dengan keluaga, kalangan masyarakat juga ikut serta dalam pendudukan tersebut.
Ia menerangkan maksud aksi tersebut sebagai langkah klienya mengambil kembali haknya yang dirampas oleh PT Jaya Real Property, Tbk.
Aksi dilakukan selama lima jam dengan tertib, masa aksi datang pada jam 07.00 WIB dengan membawa sepanduk maupun umbul-umbul untuk menutup semua akses ditanah seluas 11.320m2.
Pihaknya meminta kepada kepala keamanan BIntaro Xchange agar pengelola bisa menjumpai ahli waris dan kuasa hukum, pengelola menjumpi masa aksi pada jam 09.00 WIB, tetapi saat pengelola menjumpai masa aksi meminta untuk membubarkan diri.
“Saya sampaikan pada saat itu bahwa kami menduduki tanah milik alm Alin bin Embing, alias tanah kami sendiri, kenapa harus kami bubar,” kata Poly, kepada wartawan, dikawasan Bintaro, Senin (26/07).
“Apabila pihak pengembang/pengelola merasa keberatan atas aksi ini, silahkan laporkan pemilik tanah yang sah kepada pihak yang berwajib,” sambungnya.
Kemudian Poly menjelaskan kepada pengelola, bukan tanpa alasan masyarakat menduduki atau menutup akses saat itu, mengacu pada surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel) setelah menanggapi permohonan salinan warkah Letter C 428 atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 02168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property. Bahwa objek Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak termasuk dalam klasifikasi dalam HGB 02168/Pondok Jaya.
“Mengapa tanah milik klien saya tidak termasuk klasifikasi HGB PT JRP juga dibangun pusat perbelanjaan atau Bintaro Jaya Xchange, artinya tanah klien saya dirampok, dirampas, diseropbot tanpa adanya izin,” ungkapnya.
Informasi tambahan, bahwa pikah ahli waris telah membuat surat perlindungan hukum kepada Polres Tangerang Selatan terkait permaalahan tanah tersebut pada, 19 Februari 2019, kemudian Polres Tangsel mengundang pemohon sesuai surat tertanggal, 4 Maret 2019, Nomor B/1116/III/2019/Reskrim, Selasa, 12 Maret 2019, pukul 13.00 WIB, ruang unit 2 Satreskrim Polres Tangsel, keperluan, untuk diperiksa dan didengarkan keterangan sehubung surat permohonan bantuan perlindungan saudari Yatmi binti Jeman ahli waris tanah alm Alin bin Embing, ditandatangani Kepala Satuan Resort Kriminal, A. Alexander. SH. S.Ik. MM. MSi.
“Ini menjadi bukti kami tidak bisa main-main dengan permasalahan ini, semua Instansi terkait sudah mengetahui dan menerima aduan dengan semua data-data sah kepemilikan tanah klien saya, diperkuat dengan data Instansi terkait juga,” jelasnya.
“Semua media sudah mengeluarkan informasi siapa yang benar,” tambahnya.
Lalu dalam hal ini disampaikan, sampai saat ini pihak pengembang tidak bisa membuktikan apa-apa terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.
“Sudah terkuak, terungkap kejahatan pengebang terhadap masyarakat yang tega menyerobot tanah pedagang cilok. Jadi kami yakinkan pemerintah untuk segera lakukan penyegelan dan hentikan semua kegiatan diatas tanah klien saya,” pungkasnya. (irl)
Dirjen dalam negri dan semua instansi yang terkait harus tegas karna ini pelangaran administrasi dan pegelapan pajak..
Pemerinta harus tegas dalam kasus ini karena imi pengelapan pajak yang tidak sedikit..