KTR INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima dokumen pendaftaran pengukuran dan pemetaan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris Alin bin Embing, dikeluarkannya bukti tanda terima dokumen seluas tersebut terpecah menjadi tiga persil oleh BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diurus oleh kuasa Vivi Ratu dengan nomor menggunakan barcode, 2018.202606.52102702807-52102720, 2018.202603.521014912807-52101491, 2018.202609.521039262807-52103926.
Tanda terima dokumen yang diterima dari Kantor BPN Tangsel membuktikan, bahwa tanah 11.320m2 adalah milik Yatmi alhli waris Alin bin Embing, belum pernah dipindah alihkan kepada siapapun atau pihak manapun.
Sementara itu PT Jaya Real Property (JRP) menolak adanya pengukuran dengan mengeluarkan surat tertanggal 09 Agustus 2018 nomor. 117/JRP/TNH/VIII/2018 yang ditanda tangani oleh Rahmat Wahyudi, ST.,MM. Manager Unit Pertanahan Bintaro dengan tembusan Direktur, Manager Unit Hukum, yang menyatakan lokasi tanah tersebut saat ini sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.02168/Kel. Pondok Jaya atas nama, PT Jaya Real Property Tbk. Yang diterbitkan pada tanggal 09 Oktober 2017. Oleh karna itu PT JRP sangat keberatan apabila lokasi tanah tersebut akan dilakukan pengukuran berdasarkan pemohonan dari pihak lain.
Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris Alin bin Embing mengatakan kalau sertifikat milik PT JRP memakai data 28 Letter C atas nama yang berbeda-beda sesuai data yang dikeluarkan oleh kantor BPN Tangsel.
“Kok bisa tanah klien saya dipecah 28 Letter C, padahal tidak pernah dialihkan kesiapapun, ini artinya ada kejahatan terselubung,” kata Poly, kepada wartawan, dikawasan Bintaro, Rabu (07/07).
Dirinya juga membuktikan kalau BPN Tangsel mengeluarkan surat yang dikeluarkan ATR/BPN Tangsel tertanggal 09 Oktober 2019 nomor: MP.01.01/923-36.07/X/2019 ditanda tangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Mujahidin Maruf, S.T.,M.H, tembusan kepada, Menteri ATR/BPN RI, di Jakarta; Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, di Jakarta; Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, di Jakarta; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten, di Banten. Bahwa atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 bahwasanya hasil pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Penjelasan ini membuktikan kenapa pihak PT JRP menolak diadakannya pengukuran seperti surat yag dikeluarkan Bapak Rahmat Wahyudi.
Kendati demikian, ternyata Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing belum pernah terjadi pendaftaran pelayaan di Kantor pelayanan BPN Tangsel.
Ini artiny, sudah tidak ada lagi masalah bagi Pemkot Tangsel untuk menyegel, membongkar, dan menggusur Mall Bintaro Jaya Xchenge.
“Saya Poly Betaubun mengingatkan kepada Pemkot Tangsel, jikalau tidak ada yang mau berurusan dengan KPK atau Hukum, hendaknya lakukan penyegelan dan cabut izin membangun (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange, karena Pemkot berkewajiban melindungi hak masyarakat terzolimi yang tanahnya dirampok oleh PT Jaya Real Property,” pungkasnya. (irl)
Tolong Pemkot Tangsel jadilah penguasa yg adil tidak memihak lindungi hak setiap warga Tangsel dan jgn takut menindak tegas siapapun oknum yang dgn sengaja melakukan tindakan yang merugikan org lain. …
Tolong Pemkot Tangsel jadilah penguasa yg adil tidak memihak lindungi hak setiap warga Tangsel dan jgn takut menindak tegas siapapun oknum yang dgn sengaja melakukan tindakan yang merugikan org lain. … Dan segere TUTUP SERTA CABUT IJIN OPRASI MALL yang bermasalah kepemilikan lahan nya