KTR INDONESIA – Perjuangan ahli waris megambil kembali haknya, telah dimulai sejak sebelas tahun lalu, yakni 2010. Saat itu, cucu ahli waris satu-satunya tanah tersebut meminta tanahnya agar dikembalikan oleh pihak pengembang kawasan Bintaro.
Hamidah warga Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Ciputat sekaligus tetangga Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing sangat prihatin dengan kondisi keluarga Ibu Yatmi, karena menurutnya sudah sangat lama ia melihat perjuangan keluarga ibu Yatmi mengambil kembali haknya yang dirampas, tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh PT Jaya Reasl Property Tbk.
“Kasihan sebelas tahun kesana kesini mencari bantuan untuk ambil miliknya sendiri tetapi tidak mendapat bantuan dari pemerintah,” ucap Hamidah, saat ditanya wartawan dirumah Ibu Yatmi, Kamis (01/07).
Ia berharap kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membantunya mengembalikan hak milik Ibu Yatmi tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, karna dirinya menilai Mendagri memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara perampasan ini.
“Saya berdoa semoga Allah memberikan perantara Pak Tito untuk selesaikan masalah Ibu Yatmi,” ucapnya.
“Tolong diselesaikan ya Pak Tito Bapak Mendagri kan memiliki jajaran yang bertindak dibawahnya,” tambah Hamidah.
Sekedar informasi, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Ciledug Kota Tangerang (Camat Ciledug) membongkar bukti perampasan yang dilakukan PT Jaya Property Tbk (JRP) tanah milik keluarga alm Alin bin Embing yang saat ini dibangun mall Bintaro Jaya Xchange.
Camat Ciledug mengeluarkan keterangan dalam surat nomor 593/157-PPAT/2018, tertanggal 27 Juli 2018 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara A. Budi Wahyudi, AP. M.Si, bahwa untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kelurahan setempat dan arsip peralihan Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak ada di Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, pada dahulu Pondok Jaya masuk wilayah Kota Tangerang sebelum adanya pemekaran.
Kemudian surat Nomor 593/134-PPAT/2018 tertanggal 30 Mei 2018 dan Nomor 593/89-PPAT/2018 tanggal 5 maret 2018, menyatakan bahwa baik arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Cileduk Kota Tangerang tidak tiketemukan.
Kecocokan data keterangan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan soal informasi transaksi jual-beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing, berdasarkan basis data P.B.B-P2 tidak adanya subyek pajak atas nama Ny Yatmi atau nama pada Letter C dimaksud, keterangan ini tertulis dalam surat nomor 973.1/335-PD.1 tertanggal 23 Maret 2021 ditandantangani Mochammad Taher Rochmadi dengan tembusan, Walikota Tangerang Selatan, Plt Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor pertanahan kota Tangerang Selatan.
Kedua pencocokan surat keteranagn Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan yakni, tanggal 9 Oktober 2019, nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani oleh, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Mujahidin Maaruf, S.T.,M.H bahwa mengacu pada Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambar dan dipetakan yang hasilnya pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan sehingga hasilnya tidak dapat disampaikan, tembusan kepada, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BAdan Pertanahan NAsional R.I, Direktur Jenderal Insfrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan masalah Agraria, pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten.
PT Jaya Real Property Tbk telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange.
Perda yang dimaksud ialah, Bab Tiga tentang syarat-syarat umum izin mendirikan bangunan (IMB), Pasal (1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Pasal (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Formulir permohonan IMB; Fotocopy KTP pemohon dan atau npemilik bangunan yang masih berlaku. Bab Sembilan tentang pencabutan IMB, Pasal 1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila: Ayat a. Ditemukannya pemalsuan dokumen persyaratan IMB, Ayat b, Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ayat c. Adanya keputusan pengadilan. Pasal 2 Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Walikota. (irl)
Maju terus utk kebenaran.. dan Hak