KTR INDONESIA – Perjuangan ahli waris megambil kembali haknya, telah dimulai sejak sebelas tahun lalu, yakni 2010. Saat itu, cucu ahli waris satu-satunya tanah tersebut meminta tanahnya agar dikembalikan oleh pihak pengembang kawasan Bintaro.
Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing memohon dengat sangat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ibu Puan Maharani agar tanahnya dikembalikan oleh PT Jaya Real Property Tbk yang tanahnya sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Dirinya memohon sambil menangis mengucap meminta perhatian pertolongan kepada Ketua DPR sebagai perwakilan dari rakyat sepertinya “Saya memohon perhatiannya, sangat memohon Ibu Puan Maharani Ketua DPR membantu saya,” ucap Yatmi, kepada wartawan, dirumahnya dikawasan ciputat, Kamis (01/07).
Yatmi menceritakan jika dirinya hanya orang miskin penjual cilok tidak memiliki banyak materi hanya tersisa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik kleuarganya yang sekarang dirampas, ia merasa sudah lelah mengadu kemana saja meminta pertolongan kesiapa saja tetapi belum juga ada kepastian dari pihak terkait.
“Saya orang miskin sehari-hari menjual cilok untuk menyambung hidup, Cuma punya warisan itu tetapi sekarang dirampas warisan kakek saya oleh Bintaro Xchange, saya sudah capek hati, pikiran, materi sudah habis untuk mengambil hak saya,” ucapnya.
Sebelumnya Yatmi pernah bertemu Presiden di Masjid Bani Umar Bintaro melaporkan perkara ini dan meminta agar dibantu kembalikan tanahnya, dan Presidenpun mengatakan akan membantu memantau perkara ini.
“Kami duduk bersama Presiden, beliau Presiden bilang mau membantu saya,” katanya.
Tak sampai disitu, Yatmi juga berharap dan memohon bantuan kepada orang-orang yang dia rasa saat ini memperjuangkan hak rakyat, seperti, Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI), Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), Mahfud MD (Menko Polhukam), Moeldoko (Staff Kepresidenan), Adian Napitupulu, Ali Mochtar Ngabalin, Budiman Sudjatmiko, Ferdinand Hutahaean, Hotman Paris Hutapea, yang dikira bisa membantu mewakilkan rakyat untuk kembalikan haknya.
Informasi tambahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Ciledug Kota Tangerang (Camat Ciledug) membongkar bukti perampasan yang dilakukan PT Jaya Property Tbk (JRP) tanah milik keluarga alm Alin bin Embing yang saat ini dibangun mall Bintaro Jaya Xchange.
Camat Ciledug mengeluarkan keterangan dalam surat nomor 593/157-PPAT/2018, tertanggal 27 Juli 2018 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara A. Budi Wahyudi, AP. M.Si, bahwa untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kelurahan setempat dan arsip peralihan Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak ada di Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, pada dahulu Pondok Jaya masuk wilayah Kota Tangerang sebelum adanya pemekaran.
Kemudian surat Nomor 593/134-PPAT/2018 tertanggal 30 Mei 2018 dan Nomor 593/89-PPAT/2018 tanggal 5 maret 2018, menyatakan bahwa baik arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Cileduk Kota Tangerang tidak tiketemukan.
Kecocokan data keterangan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan soal informasi transaksi jual-beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing, berdasarkan basis data P.B.B-P2 tidak adanya subyek pajak atas nama Ny Yatmi atau nama pada Letter C dimaksud, keterangan ini tertulis dalam surat nomor 973.1/335-PD.1 tertanggal 23 Maret 2021 ditandantangani Mochammad Taher Rochmadi dengan tembusan, Walikota Tangerang Selatan, Plt Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor pertanahan kota Tangerang Selatan.
Kedua pencocokan surat keteranagn Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan yakni, tanggal 9 Oktober 2019, nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani oleh, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Mujahidin Maaruf, S.T.,M.H bahwa mengacu pada Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambar dan dipetakan yang hasilnya pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan sehingga hasilnya tidak dapat disampaikan, tembusan kepada, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BAdan Pertanahan NAsional R.I, Direktur Jenderal Insfrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan masalah Agraria, pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten.
PT Jaya Real Property Tbk telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange.
Perda yang dimaksud ialah, Bab Tiga tentang syarat-syarat umum izin mendirikan bangunan (IMB), Pasal (1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Pasal (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Formulir permohonan IMB; Fotocopy KTP pemohon dan atau npemilik bangunan yang masih berlaku. Bab Sembilan tentang pencabutan IMB, Pasal 1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila: Ayat a. Ditemukannya pemalsuan dokumen persyaratan IMB, Ayat b, Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ayat c. Adanya keputusan pengadilan. Pasal 2 Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Walikota. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai