KTR INDONESIA – Proses yang dilakukan Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing untuk memperjuangkan dikembalikannya tanah Letter C 428 selus 11.320m2 milik Kakeknya alm Alin bin Embing yang telah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) sudah melalui proses yang benar atau sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Menurut Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi, sudah pernah berkunjung ke Kantor PT JRP melakukan pertemuan atau rapat terkait permasalahan kliennya.
“Tiga kali saya kami melakukan pertemuan dengan PT JRP di Kantornya, tetapi hanya sekali kami diperlihatkan dokumen alas hak tanah 11.320m2 oleh Bapak H. Yatno,” kata Poly, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (24/07).
Pertemuan dengan H. Yatno saat itu diceritakan Poly kembali saat ini agar masyarakat mengerti bagainya proses perjuangan Ibu Yatmi untuk merebut kembali haknya.
Poly menceritakan, pertemuan saat itu membuktikan dan memaparkan semua dokumen kepemilikan tanah Letter C 428 dari Girik maupun keterangan secara tertulis oleh Instansi terkait yang membuktikan hak kepemilikan kepada H. Yatno.
Kemudian setelah menunjukan semua dokumen tersebut, Poly menanyakan kepada PT JRP untuk bisa menunjukan dokumen pelepasan hak tanah Letter C.
“Pak H. Yatno mengeluarkan data selembar surat dasar mutasi Kelurahan PondokJaya yang menurut saya tidak ada kaitannya dengan PT JRP atas klaim tanah tersebut,” ucapnya.
Lalu keterangan dari pihak PT JRP mengtakan sebelumnya juga hanya menggunakan fotocopy tersebut untuk membuktikan kepada kuasa hukum Andre Sikumbang sebelum Poly Betaubun.
“Andre Sikumbang jangan disamakan dengan saya, saat ini anda berhadapan dengan orang profesional mengenai masalah pertanahan,” cerita Poly.
Dirinya melanjutkan maksud kedatangannya itu, untuk membuktikan apabila benar sudah terjadi pelepasan hak dari ahli waris Alin bin Embing kepada PT JRP maka dirinya tidak akan menindaklanjuti atau tidak akan mempermasalahkan.
“Apabila sudah terjadi pelepasan hak tersebut dengan benar, kami akan mundur dengan tertib, tetapi H. Yatno malah mengucapkan kalau PT JRP memiliki Sertifikat Hak Milik, padahal dalam peraturan untuk membangun pusat perbelanjaan harus menggunakan HakGuna Bangunan (HGB)” ucapnya.
Saat itu juga Poly menyinggung kepada H. Yatno kalau ia tidak bisa berargumentasi dengannya karna melihat PT JRP tidak mengerti apa yang seharusnya dibuktikan.
Karna sesuai surat keterangan Kantor BPN Tangsel Nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, tertanggal 9 Oktober 2019, ditandatangani Mujahidin Maruf., ST,. M.T. Tembusan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Masalah Agraria Pemanfaatan Tata Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Banten.
Bahwa menindaklanjuti surta Kementerian ATR/BPN tersebut, maka Kantor BPN Tangsel telah melakukan idntifikasi atau penelitian lapangan yang ditunjukan ahli waris, mengacu pada peta Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan, dipetakan yang hasilnya tidak termasuk pelayanan dikantor BPN Tangsel.
Karna hal itu, Poly menyampaikan kepda PT JRP apakah surat Kantor BPN itu tidak jelas, dan menyinggung PT JRP sudah salah tetapi sok pintar.
“Saya tegaskan dan pastikan Mall Bintaro Jaya Xchange yang memakai tanah Letter C 428 luas 11.320m2 akan segera disegel,” pungkasnya. (irl)
Sudah jelas bintaro jaya property tidak bisa membuktikan kebenaran suratnya karena dia merampas hak rakyat kecil jadi sudah seharusnya bintaro jaya property mengembalikan hak rakyat kecil yang di rampas..