KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ombudsman RI Merespon Aduan Masyarakat Soal Pelayanan Kantor Kementerian ATR/BPN Menindaklanjuti Pembatalan HGB PT Jaya Real Property Diatas Tanah Letter C 428 Milik Alm Alin Bin Embing

KTR INDONESIA – Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan atau pengaduan masyarakat atas nama Sdri. Yatmi mengenai belum ditindaklanjutinya permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2168/Pondok Jaya a.n PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sesuai surat yang dikeluarkan Ombudsman RI Kpd, Menteri Sofyan Djalil, C.q. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, nomor B/1297/LM.29-K4/0814.2020/IX/2020, sifanya segera, tertanggal, 1 September 2020, perihal permintaan klarifikasi ke-1, yang ditandtangani, ketua Ombudsmen RI, Prof. Amzulian Rifai., S.H., L.L.M., Ph. D.

Adapun kronologis pelapor sebagai berikut, Pelapor adalah ahli waris alm. Alin bin Embing berdasarkan putusan penetapan ahli waris nomor, 233/Pdt.P/2010/PA. Tgrs yang memiliki bidang tanah sesuai Letter C 428 seluas 11.320m2, terdiri dari 3 persil, yaitu, a. Persil 63 DI, seluas 5.180m2, b. Persil 64 Sii, seluas 4.670 m2, c. Persil 64 Sii, seluas 1.470m2.

Menurut pelapor, bidang tanah dimaksud belum penah dipindahtangankan atau dijual kepada siapapun namun saat ini dikuasai PT JRP. Kepemilikan bidang tanah tersebut dikuatkan dengan adanya surat keterangan tanah nomor, KET5085/WPJ.04/KI.1206/1982 tanggal 6 Desember 1982 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Serang, Kantor Dinas Luar TKI Ipeda Serang dan surat Keterangan Kelurahan Pondok Jaya nomor 973/115-Pem tanggal 14 Maret 2018.

Berdasarkan surat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan nomor, 799/600.13.36.07/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 diketahui bahwa pelapor mengajukan kepemilikan tanah dimaksud kepada kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan klarifikasi pada tanggal 20 Juli 2018, dengan turut mengundang PT JRP dan Lurah Pondok Jaya.

Klarifikasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mediasi trtanggal 6 Juli 2018 sebagai mana tertuang didalam surat undangan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan nomor, 862/600.13.36.07/VII/2018 tertanggal 26 Juli 2018. Namun pelapor tidak merasa puas atas tindalanjut tersebut dengan alasan, PT JRP melalui surat nomor, 117/JRP/TNH/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018 keberatannya untuk dilakuknnya pengukuran ulang sebagaimana tindak lanjut mediasi, lantaran bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat HGB nomor, 02168/Pondok Jaya a.n PT JRP tanggal 9 Oktober 2017. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan melalui kuasa pelapor Sdri. Vivi Ratu menyarankan agar pelapor menempuh jalur hukum sebagaimana surat Kantor Pertanahan Tangsel nomor, 1049/600.7.36.13/IX/2018 tanggal 12 September 2018 karena permohonan pengukuran tidak dapat dilanjutkan, dengan pertimbangan bahwa, tanah yang dimohon berada dalam penguasaan PT JRP dan telah berdiri bangunan Mall Bintaro Jaya Xchange. Kantor Pertanahan Tangsel telah melakukan penanganan dengan mengundang klarifikasi dan mediasi kepada pihak namun dimaksud tidak tercapai kesepakatan sehingga mediasintidak dapat dilakukan kembali. PT JRP selaku pihak yang berhak atas tanah berdasarkan HGB berkeberatan atas rencana pengukuran sesuai surat nomor, 117/JRP/TNH/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018. Kantor Pertanahan Tangsel telah melakukan pembahasan bersama PT JRP terkait keberatan pengukuran tersebut pada tanggal 5 September 2018, namun dalam pertemuan dimaksud pihak JRP tetap pada keinginan agar pengukuran tidak dilakukan terhadap bidang tanah yang dimohon.

Pelapor melaui kuasa hukumnya Sdri. Vivi kemudian mengajukan permohonan salinan warkah atas penerbitan SHGB nomor 2168/Pondok Jaya a.n PT JRP yang telah ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Tangsel melaui surat nomor, 1383/600.7.36.13/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 dan surat nomor, MP.01.01/26.36.07/I/2019 tanggal 16 Januari 2019. Surat tersebut intinya menympaikan bahwa pelapor tidak termasuk dalam kualifikasi pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan obyek tanah SHGB nomor, 2168/Pondok Jaya a.n PT JRP sehingga salinan yang dimohon tidak dapat diberikan.

Berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN nomor, SK.05.03/448-800.38/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019, pelapor melalui kuasanya Sdr. Poly Betaubun mengajukan kembali permohonan pengukuran kepada Kementerian ATR/BPN yang ditindaklanjuti dengan meminta Kantor Pertanahan Tangsel melakukan penelitian data fisik dan data yuridis. Kantor Pertanahan Tangsel menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan penelitian lapangan, melalui penunjukan bidang tanah oleh ahli waris pemohon mengacu pada peta persil secara scanning dan tanda batas alam sungai yang telah digambarkan dan dipetakan hasilnya sebagaimana tertuang dalam surat nomor, MP.01.01/923-36.07/VII/2019 tanggal 9 Oktober 2019, yang ditandatangani Mujahidin Maruf., S.T., M.H. Tidak termasuk dalam layanan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Dan sesuai surat nomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 tangghal 23 Agustus 2019, terdapat 30 Letter C dengan nama berbeda-beda.

Pada intinya PT JRP membuat data palsu dengan menggunakan 30 Letter C dengan nama yang berbeda masuk atau meniban Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing.

Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris, menceritakan apa saja yang ia laporkan kepada Ombudsman Ri sesuai semua keterangan, penelitian yang dilakukan Kantor Pertanahan Tangsel, kemudian mengeluarkan surat undangan sebanyak tiga buah dengan waktu tertentu untuk klarifikasi dan mediasi mengundang pihak terkait, pihak pelapor ahli waris dan terlapor PT JRP, dihadiri juga oleh mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu, SE.

Poly, menyampaikan pada undangan klarifikasi dan mediasi pertama pada tanggal 20  Juli 2018, sesuai surat undangan nomor, 799/600.13.36.07/VII/2018, tertanggal 6 Juli 2018, di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, dipimpin oleh Kepala Seksi Persengketaan Pertanahan, pihak PT JRP tidk menghadiri pertemuan rapat undangan klarifikasi pertama.

“Kami masuk keruangan Kantor Pertanahan Tangsel, memaparkan semua dokumen bukti kepemilikan yang sah tanah Letter C 428 luas 11.320m2 dan bukti sesuai keterangan Kelurahan Pondok Jaya No. 862/600.13.36.07/VII/2018, tetapi pihak PT JRP tidak hadir dalam pertemuan tersebut, maka kami pelapor tidak puas dengan tindak lanjut tersebut” kata Poly Betaubun, di kawasan Bintaro, Rabu (21/07).

Pada pertemuan undangan klarifikasi dan mediasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2018, sesuai surat undangan nomor, 862/600.13.36.07/VII/2018, tertanggal 26 Juli 2018, masih dipimpin oleh Kepala Seksi Persengketaan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, perihal persoalan pembuktian tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dipergunakan untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

“Pihak PT JRP hadir pada pertemuan klarifikasi dan mediasi kedua, hanya membawa sepotong surat copy isinya salah satu ahli waris memberikan kuasa menjual yang tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah yang di klaim PT JRP untuk membangun Bintaro Jaya Xchange diatas tanah Letter C luas 11.320m2, saya sampaikan kepada Kepala Seksi Persengketaan Pertanahan Tangsel, undangan ini kan perihal klarifikasi, jadi tolog berikan bukti terkait transaksi jual beli, AJB atau sertifikat hak milik, tetapi perwakilan PT JRP tidak bisa membuktikan bukti tersebut,” ucap Poly.

Pada pertemuan kedua, Kantor ATR/BPN Tangsel memberikan solusi diadakannya pengukuran, mengajukan pendaftaran pengukuran, disampaikan pada kedua belah pihak pemohon dan termohon, kemudain disepakati oleh keduanya untuk melakukan pengukuran.

Selanjutnya pada tanggal 8 November 2019 dilakukan pertemuan untuk ketiga kalinya untuk melakukan klarifikasi dan mediasi antara pemohon dan termohon, tetapi pada pertemuan ketiga masih belum menemui titik terang dikarnakan tidak dipenuhi undangan dari Kantor Pertanahan Tangsel oleh PT JRP.

“Pertemuan ketiga, perwakilan PT JRP tidak hadir, jadi tidak tercapai kesepakatan apapun sehingga tidak dapat dilanjutkan kembali rapat tersebut,” paparnya.

Hal ini semua dijelaskan Poly Betaubun kepada Ombudsman RI untuk memperjuangkan hak tanah milik masyarakat yang telah dirampas oleh PT JRP yang digunakan untuk kepentingan bisnis Mall Bintaro Jaya Xchange.

“Saya Poly Betaubun sangat berterimakasih kepada Pimpinan Ombudsman yang telah merespon aduan ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing,” Tutupnya. (irl)