KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!

Tangerang Selatan, KTRINDONESIA.COM – Sebelas bulan mengetuk pintu Kementerian ATR/BPN, sebelas bulan pula keluarga besar Yatmi binti Jeman pulang dengan tangan kosong. Kesabaran itu habis. Lewat surat terbuka bertanggal 24 September 2026, mereka menggugat langsung ke Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, soal tanah almarhum Alin bin Embing yang kini berdiri sebagai Mall Bintaro Xchange milik PT Jaya Real Property Tbk.

Surat itu disampaikan Mohammad Darmawan, mewakili keluarga besar Yatmi binti Jeman selaku ahli waris almarhum Alin bin Embing. Nadanya tanpa basa-basi: keluarga menuding tanah warisan leluhur mereka dirampas.

 

 Video: Pembacaan surat terbuka keluarga besar Yatmi binti Jeman untuk Wakil Ketua Komisi II DPR RI, 24 September 2026.

 

Girik C.428 seluas 11.320 m² dan Bukti yang Tak Pernah Muncul

Inti persoalannya sederhana, kata keluarga. Tanah girik C.428 seluas 11.320 m² atas nama Alin bin Embing kini dipakai PT Jaya Real Property Tbk. untuk Mall Bintaro Xchange. Namun menurut keluarga, Direktur Jenderal VII Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, S.H., tidak mampu membuktikan adanya Akta Jual Beli (AJB) maupun akta pelepasan hak atas tanah tersebut.

“Sebelas bulan kami mondar-mandir di Kementerian ATR/BPN dan Inspektoratnya. Hasilnya nol,” demikian isi surat terbuka itu.

Keluarga bahkan menyebut Iljas Tedjo Prijono sebagai pejabat yang mereka nilai bagian dari mafia tanah. Mereka juga menuding yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu kepada Komisi II DPR RI. Lebih jauh, keluarga menduga sang Dirjen menerima suap dari PT Jaya Real Property Tbk. Semua itu adalah dugaan dan penilaian keluarga, belum diuji oleh proses hukum.

 

Audit Inspektorat 12 Agustus: Datang ke Alamat yang Salah?

Sasaran tembak berikutnya adalah Inspektorat Kementerian ATR/BPN. Hasil audit lembaga itu tertanggal 12 Agustus 2026 dinilai keluarga cacat dari akarnya.

Tim audit turun ke Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026 untuk mengecek girik C.428. Hasilnya, mereka menyimpulkan girik itu mengalami beberapa kali mutasi.

Keluarga mempertanyakan logika tersebut. Menurut mereka, yang semestinya didatangi adalah Kantor Kecamatan Ciledug, tempat keberadaan AJB atau akta pelepasan hak bisa dipastikan. Tim audit juga disebut tidak mengecek Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan, yang menyimpan riwayat pajak tanah C.428.

“Itu bukan lupa, itu sengaja diabaikan,” tegas keluarga dalam surat. Kesimpulan audit, kata mereka, justru merugikan ahli waris. Bagi keluarga, ini bukti pejabat yang digaji rakyat malah ikut menggerogoti tanah rakyat.

 

Makam Leluhur Dibongkar

Bagian paling menyayat dalam surat terbuka ini menyangkut kuburan. Keluarga menyebut PT Jaya Real Property Tbk. membongkar makam almarhum Alin bin Embing, keluarganya, dan belasan makam lain demi berdirinya Mall Bintaro Xchange.

Menurut surat itu, pembongkaran makam tersebut sudah diakui langsung oleh pihak perusahaan di hadapan pimpinan RDPU Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. “Lebih biadab lagi,” tulis keluarga.

 

Dua Tuntutan untuk Senayan

Kepada Dede Yusuf, keluarga mengajukan dua permintaan:

  1. Memanggil Iljas Tedjo Prijono, S.H., yang mereka sebut bagian dari mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan telah memberi keterangan palsu kepada Komisi II DPR RI.
  2. Memanggil Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Hadi, untuk mempertanggungjawabkan kerja tim auditornya yang tidak mendatangi Kantor Kecamatan Ciledug maupun Dispenda Tangerang Selatan.

“Perjuangkan keadilan untuk kami, masyarakat Tangerang Selatan, yang tanahnya dirampas mafia tanah,” tutup surat itu. Keluarga menyertakan pula sebuah pantun sindiran yang keras kepada sang Dirjen. Selengkapnya dapat disaksikan pada video di atas.

 

Belum Ada Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, KTRINDONESIA.COM belum memperoleh tanggapan dari Kementerian ATR/BPN, Dirjen VII Iljas Tedjo Prijono, Irjen Pudji Hadi, maupun PT Jaya Real Property Tbk. atas tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut.