KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Dugaan Perampasan Tanah C.428 dan Pembongkaran Makam: Ahli Waris Desak Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Gelar RDPU Lanjutan

KTRINDONESIA.COM, TANGERANG SELATAN — Keadilan bagi rakyat kecil kembali diuji. Dugaan perampasan tanah adat milik warga dan pengrusakan tempat persemayaman leluhur demi ekspansi bisnis komersial terus menyita perhatian publik. Kali ini, ahli waris Almarhum Alin bin Embing bersama masyarakat Kota Tangerang Selatan secara resmi melayangkan surat pengaduan mendesak ke DPR RI guna membongkar dugaan skandal pertanahan dan permainan oknum di tubuh Kementerian ATR/BPN.

Langkah Tegas Ahli Waris Desak RDPU Lanjutan

Yatmi binti Jeman selaku ahli waris utama bersama keluarga besar mengirim surat pengaduan resmi kepada Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.HD., pada 19 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Yatmi mendesak wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten tersebut untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan serta menindak tegas oknum di Kementerian ATR/BPN yang diduga mempermainkan hak-hak masyarakat atas lahan tanah adat Letter C.428 seluas 11.320 m2.

“Kami datang kembali membawa luka yang belum sembuh. Kami meminta Pak Dasco selaku wakil rakyat Banten untuk membantu adakan RDPU lanjutan dan mengawal hak kami yang diduga dipermainkan,” ujar Yatmi.

Tanah warisan tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh PT Jaya Real Property Tbk untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange tanpa dokumen pelepasan hak maupun Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

Yatmi Tantang BPN Buktikan Akta Pelepasan Hak dan AJB Otentik

Yatmi secara tegas menantang Kementerian ATR/BPN untuk membuktikan dan membuka secara terbuka dokumen Akta Pelepasan Hak maupun Akta Jual Beli (AJB) atas tanah Letter C.428 tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak tahun 1982, keluarga ahli waris tidak pernah menjual, mengalihkan, atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.

“Sejak tahun 1982, tanah warisan leluhur kami tidak pernah dijual atau dilepaskan haknya secara sah kepada siapa pun. Kami menantang BPN dan PT Jaya Real Property Tbk untuk menunjukkan bukti Akta Jual Beli atau Akta Pelepasan Hak yang otentik atas nama keluarga kami,” tegas Yatmi.

Meskipun Kesimpulan RDPU Komisi II DPR RI pada 24 September 2025 telah memerintahkan audit menyeluruh terhadap SHGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk, pihak Kementerian ATR/BPN dinilai gagal menjalankan mandat tersebut. Selama lebih dari sebelas bulan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, belum mampu menunjukkan bukti Akta Pelepasan Hak yang sah dari ahli waris.

Audit Irjen ATR/BPN Dinilai Formalitas dan Cedera Janji

Yatmi juga mengkritik keras hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN tertanggal 12 Agustus 2026 yang dinilai sepihak dan mencederai janji kepada Komisi II DPR RI. Menurutnya, audit tersebut hanya mendatangi kantor Kelurahan Pondok Jaya tanpa melakukan pemeriksaan ke instansi terkait lainnya seperti Kantor Kecamatan Ciledug dan Dispenda Kota Tangerang Selatan, serta mengabaikan klaim ahli waris.

“Audit Inspektorat Jenderal ATR/BPN sangat sepihak. Mereka hanya datang ke Kelurahan Pondok Jaya dan tidak memeriksa instansi lain. Ini jelas tidak menjalankan perintah wakil rakyat di Komisi II DPR RI dan kami menduga ada oknum pejabat yang sengaja membela kepentingan korporasi,” ungkap Yatmi dengan nada tegas.

Soroti Pembongkaran Makam Keluarga Tanpa Izin

Selain perampasan tanah, Yatmi menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa perusakan lahan wakaf keluarga seluas 95 m2 yang berisi belasan makam leluhurnya demi kawasan Mall Bintaro Xchange.

“Keluarga kami tidak pernah menjual tanah makam leluhur dan tidak pernah menyetujui pembongkarannya. Ini bukan sekadar persoalan tanah biasa, tapi sudah menyentuh martabat dan kemanusiaan,” cetus Yatmi.

Persoalan ini kini tengah ditangani Kementerian HAM melalui Surat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nomor PDK.2-HA.01.03/408 tertanggal 21 September 2026 yang meminta klarifikasi resmi dari direksi PT Jaya Real Property Tbk.

Poin Tuntutan Resmi Ahli Waris Kepada DPR RI

Atas nama keluarga besar ahli waris Almarhum Alin bin Embing, Yatmi menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPR RI:

  • Pembuktian Dokumen Hak: Menuntut Kementerian ATR/BPN membuktikan secara jujur dan transparan keberadaan Akta Pelepasan Hak yang sah atas tanah Letter C.428.

  • Pelibatan Kementerian HAM: Memastikan Kementerian HAM dikawal tuntas dalam mengusut pembongkaran makam dan perampasan tanah adat.

  • Audit Ulang Menyeluruh & Independen: Mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melakukan audit ulang secara transparan dan menyeluruh sesuai Kesimpulan RDPU Komisi II DPR RI.

  • Penindakan Oknum Mafia Tanah: Memeriksa dan menindak tegas oknum pejabat birokrasi Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

  • Perlindungan Hak Hukum Rakyat: Memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak tanah warisan milik keluarga Almarhum Alin bin Embing.

Perjuangan Ibu Yatmi dan keluarga besar Almarhum Alin bin Embing menjadi ujian nyata bagi komitmen wakil rakyat dan pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Masyarakat Kota Tangerang Selatan menantikan keberanian DPR RI dan jajaran kementerian terkait untuk hadir membela kebenaran, menindak oknum yang bermain, serta mengembalikan hak rakyat yang dirampas tanpa syarat.