KTR INDONESIA – Keluarga besar Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing melakukan sujud memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya komisi II yang saat ini dipimpin oleh Bapak Junimart Girsang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Memohon untuk mengembalikan tanah yang dirampas oleh PT Jaya Real Property Tbk untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Keluarga ahli waris meminta pertolongan kepada Komisi II perihal keputusan akhir yang harus diambil Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dalam perkara ini mengembalikan tanah Letter C seluas 11.320m2 milik keluarganya.
Pitriah perwakilan keluarga ahli waris mengatakan semua dokumen sudah sempurna dan menyatakan tanah itu sah milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, dengan menunjukan surat-surat yang ia bawa.
“Pak Girsang, mohon tolong bantu keluarga saya untuk mengambil kembali tanah kami,” ucap Pitri, Dikawasan Ciputat, Jumat (02/07).
Mpo Pitri, panggilan akrabnya menceritakan kalau sudah sebelas tahun lamanya keluarga berusaha mengambil haknya itu tetapi masih belum dikembalikan, karna hal apa sampai saat ini belum dikembalikan ia tidak mengatakannya dengan rinci, tetapi ia mengatakan kalau Kantor Itjen Kemendagri yang akan menjadi penentu pada tanggal 5 Juli nanti, karna dia beserta keluarga diundang untuk membicarakan perkara ini bersama team dari Itjen.
“ Bapak Ketua Komisi II tolong pantau Kantor Itjen Kemendagri untuk mengembalikan hak kami, kami berharap pada tanggal 5 Juli nanti menjadi titik terang dikembalikannya hak kami yang sudah kami tunggu selama belasan tahun,” ucapnya.
Perhatian dan pertolongan Komisi II dianggap sudah seharusnya karna sebagai rakyat harus mengadukanmeminta bantuan permasalahannya kemana lagi kalau bukan kepada wakilnya yang menjabat di DPR.
Informasi tambahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Ciledug Kota Tangerang (Camat Ciledug) membongkar bukti perampasan yang dilakukan PT Jaya Property Tbk (JRP) tanah milik keluarga alm Alin bin Embing yang saat ini dibangun mall Bintaro Jaya Xchange.
Camat Ciledug mengeluarkan keterangan dalam surat nomor 593/157-PPAT/2018, tertanggal 27 Juli 2018 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara A. Budi Wahyudi, AP. M.Si, bahwa untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kelurahan setempat dan arsip peralihan Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak ada di Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, pada dahulu Pondok Jaya masuk wilayah Kota Tangerang sebelum adanya pemekaran.
Kemudian surat Nomor 593/134-PPAT/2018 tertanggal 30 Mei 2018 dan Nomor 593/89-PPAT/2018 tanggal 5 maret 2018, menyatakan bahwa baik arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Cileduk Kota Tangerang tidak tiketemukan.
Kecocokan data keterangan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan soal informasi transaksi jual-beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing, berdasarkan basis data P.B.B-P2 tidak adanya subyek pajak atas nama Ny Yatmi atau nama pada Letter C dimaksud, keterangan ini tertulis dalam surat nomor 973.1/335-PD.1 tertanggal 23 Maret 2021 ditandantangani Mochammad Taher Rochmadi dengan tembusan, Walikota Tangerang Selatan, Plt Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor pertanahan kota Tangerang Selatan.
Kedua pencocokan surat keteranagn Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan yakni, tanggal 9 Oktober 2019, nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani oleh, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Mujahidin Maaruf, S.T.,M.H bahwa mengacu pada Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambar dan dipetakan yang hasilnya pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan sehingga hasilnya tidak dapat disampaikan, tembusan kepada, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BAdan Pertanahan NAsional R.I, Direktur Jenderal Insfrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan masalah Agraria, pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten.
PT Jaya Real Property Tbk telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange.
Perda yang dimaksud ialah, Bab Tiga tentang syarat-syarat umum izin mendirikan bangunan (IMB), Pasal (1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Pasal (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Formulir permohonan IMB; Fotocopy KTP pemohon dan atau npemilik bangunan yang masih berlaku. Bab Sembilan tentang pencabutan IMB, Pasal 1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila: Ayat a. Ditemukannya pemalsuan dokumen persyaratan IMB, Ayat b, Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ayat c. Adanya keputusan pengadilan. Pasal 2 Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Walikota. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai