KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Iljas Tedjo Prijono, Dirjen ATR/BPN, Diduga Terlibat Mafia Tanah Girik C.428

Tangerang Selatan, KTRINDONESIA.COM — Keluarga besar Yatmi binti Jeman bersama Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia melayangkan surat terbuka kepada pimpinan Komisi II DPR RI, Minggu (20/9/2026). Surat tersebut dibacakan langsung oleh Pitriah, salah satu anggota keluarga Yatmi binti Jeman, dan berisi desakan agar Komisi II kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait sengketa tanah Girik C.428 yang melibatkan PT Jaya Real Property Tbk.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, menindaklanjuti hasil RDPU pada 24 September 2025 yang saat itu menyepakati audit terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2168 dan No. 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk, sekaligus verifikasi Girik C.428 atas nama Alin bin Embing.

 

 

Dirjen 7 Dituding Tak Kunjung Buktikan Akta Pelepasan Tanah

Dalam surat tersebut, pihak keluarga menyebut Direktur Jenderal 7 Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, selama kurang lebih tujuh bulan tidak pernah dapat menunjukkan bukti akta pelepasan tanah Girik C.428. Padahal, dalam forum RDPU, yang bersangkutan disebut pernah menyatakan bahwa pelepasan hak atas tanah tersebut dilakukan kepada sejumlah nama berbeda dan bahwa tanah itu telah habis.

“Hingga kini tidak satu pun pernyataan itu bisa dibuktikan,” demikian bunyi surat terbuka tersebut. Pihak keluarga dan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia menduga keras ada keterlibatan Iljas Tedjo Prijono dalam praktik mafia tanah di lingkungan ATR/BPN yang disebut bersekongkol dengan PT Jaya Real Property Tbk untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange.

Inspektorat Jenderal Juga Disorot

Surat itu turut menyoroti kinerja Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN. Sejak 22 April 2026, pihak keluarga mengaku telah mendatangi kantor Itjen selama sekitar tiga bulan namun tidak kunjung mendapat pelayanan yang layak. Mereka bahkan menduga sengaja diulur dan “diadu domba” dengan pihak keamanan setempat.

Pada 29 Juni 2026, tim Itjen memang sempat turun langsung mengaudit Girik C.428 di Kelurahan Pondok Jaya selama empat hari. Namun menurut pihak keluarga, tim auditor tidak pernah mendatangi Kantor Kecamatan Ciledug maupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tangerang Selatan — dua instansi yang mereka nilai krusial untuk membuktikan alas hak atas tanah tersebut.

Laporan Hasil Audit (LHA) yang diterbitkan Itjen pada 12 Agustus 2026 pun dinilai cacat prosedur dan mengarahkan pemohon untuk menempuh jalur peradilan. “Itjen bisa cuci tangan,” tulis pihak keluarga dalam suratnya, seraya menduga ada keterlibatan mafia tanah di internal Inspektorat dalam penerbitan LHA tersebut.

Sebut Nama I Made Daging, Desak Proses Hukum untuk Dirjen 7

Surat terbuka itu juga menyinggung nama I Made Daging, yang menurut pihak keluarga pernah memimpin mediasi ketiga antara mereka dengan PT Jaya Real Property Tbk, dan disebut telah ditangkap terkait dugaan pemalsuan surat. Pihak keluarga menegaskan bahwa di lingkungan Kementerian ATR/BPN terdapat oknum yang mereka duga menjadi bagian dari jaringan mafia tanah.

Berdasarkan hal tersebut, keluarga Yatmi binti Jeman bersama Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia mendesak agar Iljas Tedjo Prijono turut diproses oleh Komisi II DPR RI atas dugaan keterlibatannya dalam praktik mafia tanah di kementerian tersebut.

Desak RDPU Lanjutan

Di akhir surat, pihak keluarga menyatakan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutannya selama Kementerian ATR/BPN belum dapat membuktikan akta pelepasan tanah Girik C.428 seluas 11.320 meter persegi atas nama Alin bin Embing yang berkaitan dengan PT Jaya Real Property Tbk. Mereka meminta Pimpinan dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI segera menjadwalkan RDPU lanjutan untuk membahas persoalan ini secara tuntas.

Bagi keluarga Yatmi binti Jeman, surat terbuka ini adalah babak terbaru dari perjuangan yang sudah berjalan lebih dari empat dekade sejak Alin bin Embing pertama kali menggarap tanah tersebut. Satu hal yang mereka tegaskan: selama akta pelepasan hak tak kunjung ditunjukkan, klaim “sudah habis” dari kursi pejabat negara hanyalah kata-kata tanpa kertas.