KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Cynthiara Alona Didakwa 15 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Prostitusi Anak

KTR INDONESIA – Cynthiara Alona didakwa 15 tahun penjara setelah terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur. Dakwaan ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

“Terdakwa ini dijerat dengat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, Kamis (5/8/2021).

Dakwaan terhadap Cynthiara Alona dibacakan dalam sidang yang digelar secara tertutup karena materi perkara mengandung unsur asusila.

“Virtual juga untuk terdakwa, yang sekarang berada di tahanan Polda,” jelas Arif Budi Cahyono.

Menanggapi dakwaan 15 tahun penjara, Cynthiara Alona tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga dalam sidang selanjutnya, pemeriksaan perkara akan berlanjut ke pemaparan keterangan saksi

“Sidang selanjutnya tanggal 12 Agustus 2021,” kata Arif Budi Cahyono.

Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Situasi Cynthiara Alona makin sulit setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktek prostitusi tersebut. (Editor: glh)