KTR INDONESIA – Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi atas aksi memprotes PPKM dengan mengenakan bikini. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
“Sudah kami tingkatkan statusnya juga ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Atas penetapan status tersangka, Dinar Candy terancam sanksi pidana cukup berat.
“Kami kenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008. Ancaman hukumannya 10 tahun,” kata Azis.
Meski begitu, Polres Metro Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
“Karena yang bersangkutan kooperatif,” tutur Azis
Aksi Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021 berbuntut panjang. Dinar langsung diamankan di hari yang sama di kawasan Fatmawati, Jakarta pada malam hari.
“Kami amankan saat baru keluar dari rumah temannya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta memposting materi foto dan video ke Instagram. (Editor: glh)

Berita Lainnya
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO