KTR INDONESIA – Perusahaan pembangunan perumahan dan pengelolaan usaha properti, PT Jaya Real Property Tbk (JRP) berencana akan membangun proyek konservasi alam Oceanarium yang berlokasi di Bintaro Jaya Xchange Mall Tahap 2. Namun, PT JRP diingatkan agar menyelesaikan terlebih dahulu kasus pencurian tanah milik warga yang diduga mereka lakukan.
“Kasus penyerobotan tanah milik Ibu Yatmi yang PT JRP lakukan saja belum mereka selesaikan, kok ini malah mengerjakan yang lain di kawasan yang sama,” kata Poly Betaubun, kuasa ahli waris penuh Yatmi, Senin (7/6/2021).
Poly mencurigai, rencana membangun proyek konservasi alam Oceanarium itu hanya akal-akalan saja untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap kasus pencurian tanah yang dilakukan PT JRP.
“Kita tidak akan terpengaruh dengan tipu daya mereka. Kami akan concern menuntut hak masyarakat, dalam hal ini Ibu Yatmi, selaku ahli waris dari Alin bin Embing, yang tanahnya diklaim PT JRP sebagai bagian dari Bintaro Xchange Mall,” tuturnya.
Poly mengungkapkan, kasus pencurian tanah seluas 11.320 m2 milik Yatmi kini mendapat sorotan dari banyak pihak, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia sangat yakin, Yatmi akan mendapatkan kembali haknya terhadap tanah tersebut.
“Kenapa Kemenkeu ikut terlibat, karena ada dugaan penggelapan pajak dalam persoalan pencurian tanah milik rakyat ini,” ungkap Poly.

Berita Lainnya
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO