KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ibu Yatmi, ahli waris tanah di wilayah Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (nomor 4 dari kanan). (Foto: KTR Indonesia)

Klaim Tanah Warga, PT JRP Diduga Gelapkan Pajak

KTR INDONESIA – PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) diduga melakukan penggelapan pajak terhadap tanah seluas 11.320 m2 yang digunakan untuk kepentingan Bintaro Jaya Xchange Mall. Dugaan ini terkait klaim PT JRP yang menyebut mereka sebagai pemilik tanah tersebut.

Padahal, berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Pendapat Daerah (BPD) Pemkot Tangerang Selatan bernomor 973.1/395-PD.I tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala BPD Pemkot Tangsel Moch Tahe Rochmadi menyebutkan bahwa terkait informasi atau keterangan tanah Letter C 428 tersebut dijelaskan, berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada Subjek Pajak seperti yang diklaim PT JRP.

Kuasa ahli waris penuh, Poly Betaubun mengatakan, berdasarkan penjelasan dari BPD Pemkot Tangsel tersebut maka sangat jelas sekali tidak pernah terjadi transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah yang dimaksud dari (alm) Alin bin Embing kepada pihak manapun.

“Ini artinya, sejak tahun 2010, PT JRP menggelapkan pajak jual beli kalau memang mereka benar telah membeli tanah tersebut. Pertanyaan lainnya, apa mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Poly Betaubun kepada wartawan di kawasan Bintaro, Rabu (9/6/2021).

Pernyataan dari BPD Pemkot Tangsel diperkuat dengan surat yang dikeluarkan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Serang/Kantor Dinas Luar TKI Ipeda Serang tertanggal 6 Desember 1982 bernomor KET.5085/WPJ.04/KI.1206/1982.

“Semakin diperkuat oleh surat bernomor 593/122-Pem yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pondok Jaya tertanggal 13 Agustus 2018 perihal Permohonan Pengecekan dalam buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) yang menyatakan bahwa tanah yang diklaim PT JRP tersebut belum memiliki PBB dan surat Kelurahan Pondok Jaya bernomor 005/26-Pem/2021 perihal Informasi Lokasi Objek Letter C 428 yang ditandatangani Lurah Pondok Jaya Khaerudin,” ungkap Poly

Sementara itu, Yatmi, ahli waris dari tanah tersebut mengaku sudah berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut sangat lama.

Diakuinya, apa yang diharapkannya tidak mudah terealisasi. Ia mencurigai banyaknya oknum aparat terkait terlibat dalam pencurian tanah milik keluarganya tersebut.

“Maaf, saya enggak bisa menyebutkan satu per satu siapa atau pihak mana saja yang terlibat dalam kasus pencurian tanah milik keluarga saya ini,” tuturnya.

Namun kini, lanjut Yatmi, dengan keterlibatan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia yakin akan mendapatkan kembali haknya terhadap tanah warisan tersebut.

“Pastinya saya tidak akan berhenti untuk memperjuangkan, mendapatkan kembali hak saya dan keluarga terhadap tanah warisan kakek atau buyut kami,” pungkasnya. (mul)