KTR INDONESIA – Adanya dugaan keterlibatan mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani beserta oknum pejabat lainnya terkait peralihan tanah kepada PT Jaya Real Property Tbk (JRP) seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris Alin bin Embing saat ini dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Keterangan surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren Nomor 593/122-Pem tertanggal, 13 Agustus 2018 ditandatangani oleh Lurah Pondok Jaya (mantan Lurah) Achmad Saichu. SE. Bahwa tanah yang dimaksud, setelah dicek dalam buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan PAjak) Tahun 2018, yidak terdaftar/belum memiliki PBB atas tanah yang dimaksud Letter C 428 seluas 11.320m2 yang saat ini dipakai oleh Mall Bintaro Xchange.
Surat tersebut menindaklanjuti surat Saudara Poly Betaubun selaku Kuasa Hukum Ny. Yatmi ahli waris Alin bin Embing, tanggal 10 Agustus 2018, terkait informasi atau keterangan tanah Letter C 428.
Menanggapi surat tersebut Poly Betaubun menilai tidak ada terjadinya perpindahan atau transaksi jual beli terhadap tanah Yatmi.
“Berarti objek tersebut tidak pernah terjadi transaksi jual beli,” kata poly, Tangerang Selatan, Jumat (25/06).
Poly memberi pesan kalau perkara ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karna sangat merugikan Negara dan masyarakat, khususnya Presiden dan pemerintah pusat Kementerian Dalam Negri, Kementerian Keuangan dan instansi terkait seperti Polisi Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera bertindak mengambil sikap.
“Saya Poly Betaubun memohon kepada, Bapak Presiden, Bapak Tito Karnavian, Ibu Sri Mulyani, Bapak Kapolri, Ketua KPK jangan hanya diam dalam perkara ini, karna sangat merugikan Negara ini terlalu besar,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai