KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

BPD Paparkan Bukti Kejahatan Oknum Pejabat Pemkot Tangsel Diduga Keterlibatan Airin

KTR INDONESIA – Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan mengeluarkan bukti hukum dalam bentuk surat Nomor 973.1/335-PD.I tertanggal 23 Maret 2021 ditandatangani oleh kepala BPD Mochammad Taher Rochmadi, tembusan, Wlaikota Tangerang Selatan, Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dengan isi surat, berdasarkan basis data PBB-P2, Tidak ada Subjek Pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2.

Surat tersebut menindaklanjuti surat Saudara Poly Betaubun selaku Kuasa Hukum Ny. Yatmi ahli waris Alin bin Embing, tanggal 24 Februari 2021, terkait informasi atau keterangan tanah Letter C 428.

Menanggapi surat tersebut Poly Betaubun menilai tidak ada terjadinya perpindahan atau transaksi jual beli terhadap tanah Yatmi.

 “Berarti objek tersebut tidak pernah terjadi transaksi jual beli,” kata poly, Tangerang Selatan, Jumat (25/06).

Poly meyakini adanya kejahatan yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama PT Jaya Real Property Tbk (JRP) atas peralihan tanah yang diklaim milik PT JRP untuk membangun Mall BIntaro Jaya Xchange.

“Berdasarkan penjelasan dari BPD Pemkot Tangsel tersebut maka sangat jelas sekali tidak pernah terjadi transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah yang dimaksud dari (alm) Alin bin Embing kepada pihak manapun,” ungkap Poly.

Poly memberi pesan kalau perkara ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karna sangat merugikan Negara dan masyarakat, khususnya Presiden dan pemerintah pusat Kementerian Dalam Negri, Kementerian Keuangan dan instansi terkait seperti Polisi Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera bertindak mengambil sikap.

“Saya Poly Betaubun memohon kepada, Bapak Presiden, Bapak Tito Karnavian, Ibu Sri Mulyani, Bapak Kapolri, Ketua KPK jangan hanya diam dalam perkara ini, karna sangat merugikan Negara ini terlalu besar,” pungkasnya. (irl)