KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ada Kejahatan Berjamaah Oknum Pejabat Pemkot Tangsel, Airin Waktu Menjabat Diam Atau Terlibat Didalamnya

KTR INDONESIA – Diduga ada kejahatan berjamaah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kala itu dipimpin oleh Airin Rachmi Diani terkait peralihan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarga Alin bin Embing dialihkan ke PT Jaya Real Property Tbk untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris Alin bin Embing menduga, adanya tindakan kejahatan bersama melibatkan banyak oknum pejabat Pemkot Tangsel terkait peralihan tanah kliennya itu, ia juga menduga adanya keterlibatan Airin saat itu menjabat sebagai Walikota.

“Saya meyakini adanya kejahatan berjamaah, kalau kaki tangannya jahat masa kepala tidak tahu,” kata Poly, di Tangerang Selatan, Jumat (25/06).

Poly menyampaikan kejahatan yang terjadi sesuai surat keterangan kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan Nomor 973.1/335-PD.I tertanggal 23 Maret 2021 ditandatangani oleh kepala BPD Mochammad Taher Rochmadi dengan isi surat, berdasarkan basis data PBB-P2, Tidak ada Subjek Pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuia nama pada Letter C dimaksud.

Surat diatas diperkuat oleh keterangan surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren Nomor 593/122-Pem tertanggal, 13 Agustus 2018 ditandatangani oleh Lurah Pondok Jaya (mantan Lurah) Achmad Saichu. SE. Bahwa tanah yang dimaksud, setelah kami cek dalam buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan PAjak) Tahun 2018, yidak terdaftar/belum memiliki PBB atas tanah yang dimaksud Letter C 428 seluas 11.320m2 yang saat ini dipakai oleh Mall Bintaro Xchange.

“Berdasarkan penjelasan dari BPD Pemkot Tangsel tersebut maka sangat jelas sekali tidak pernah terjadi transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah yang dimaksud dari (alm) Alin bin Embing kepada pihak manapun,” ucap Poly.

Poly memberi pesan kalau perkara ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karna sangat merugikan Negara dan masyarakat, khususnya Presiden dan pemerintah pusat Kementerian Dalam Negri, Kementerian Keuangan dan instansi terkait seperti Polisi Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera bertindak mengambil sikap.

“Saya Poly Betaubun memohon kepada, Bapak Presiden, Bapak Tito Karnavian, Ibu Sri Mulyani, Bapak Kapolri, Ketua KPK jangan hanya diam dalam perkara ini, karna sangat merugikan Negara ini terlalu besar,” pungkasnya. (irl)