KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tanah Rakyat 11.320m2 Dirampas PT Jaya Real Property, Komisi II DPR Jangan Pura-pura Tidak Tahu!

KTR INDONESIA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta oleh keluarga ahli waris Alin bin Embing jangan hanya diam atau tidak tahu atas persoalan perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarganya yang diklaim PT Jaya Real Property untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Perampasan hingga cacat administrasi perizinannya melibatkan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan diduga juga melibatkan Airin mantan Walikota Tangerang Selatan.

Keluarga Yatmi ahli waris bersama kuasa hukum, Poly Betaubun menyampaikan permohonan kepada DPR untuk bertindak tegas dalam perkara ini.

“Kami meminta kepada Komisi II DPR RI jangan diam melihat perkara perampasan dan cacat administrasi perizinannya ini, kerena anda adalah wakil rakyat,” kata Poly, Tangerang Selatan, Jumat (25/06).

Poly memaparkan semua fakta atau bukti hukum yang Komisi II DPR harus bertindak karena adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oknum pejabat Tangerang Selatan.

Menjelaskan, bukti hukum dalam bentuk surat Nomor 973.1/335-PD.I tertanggal 23 Maret 2021 ditandatangani oleh kepala BPD Mochammad Taher Rochmadi, tembusan, Wlaikota Tangerang Selatan, Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dengan isi surat, berdasarkan basis data PBB-P2, Tidak ada Subjek Pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2.

Surat diatas diperkuat oleh keterangan surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren Nomor 593/122-Pem tertanggal, 13 Agustus 2018 ditandatangani oleh Lurah Pondok Jaya (mantan Lurah) Achmad Saichu. SE. Bahwa tanah yang dimaksud, setelah kami cek dalam buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan PAjak) Tahun 2018, yidak terdaftar/belum memiliki PBB atas tanah yang dimaksud Letter C 428 seluas 11.320m2 yang saat ini dipakai oleh Mall Bintaro Xchange.

“Berdasarkan penjelasan dari BPD Pemkot Tangsel tersebut maka sangat jelas sekali tidak pernah terjadi transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah yang dimaksud dari (alm) Alin bin Embing kepada pihak manapun,” ungkap Poly.

Perihal perizinan, pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange dimulai pada 2010 dan mulai beroperasi tahun 2013 atau awal 2014. Anehnya, sertifikat HGB-nya yang bernomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk diterbitkan pada 9 Oktober 2017.

Lebih detail lagi dijelaskannya,    penerbitan HGB tersebut sesuai dengan Surat Ukur No. 369/Pondok Jaya/2016 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2016 dan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September 2017.

 

Selanjutnya baru dikeluarkan Izin Prinsip atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IIPPT) tahun 2018. Setahun berikutnya, 2019, Pemkot Tangsel menerbitkan IMB.

“Sudah jelas sejak 2010 s/d 2018, sudah delapan tahun tidak memiliki izin,” pungkas Poly. (irl)