KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ada Penggelapan Pajak PT Jaya Real Properti Tbk Masuk Kantong Oknum Pejabat Pemkot Tangsel , KPK Ini Tugas Anda!

KTR INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta oleh keluarga ahli waris Alin bin Embing jangan hanya diam atau tidak tahu atas persoalan perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarganya yang diklaim PT Jaya Real Property Tbk (JRP) untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Keluarga Yatmi ahli waris bersama kuasa hukum, Poly Betaubun memberi tahu dan terbukti kalau adanya penggelapan pajak selama bertahun-tahun yang dilakukan oleh PT JRP diduga masuk kantong oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan mantan Walikota Tangerang Selatan.

“Kami memberitau fakta hukum yang terjadi bahwa adanya penggelapan pajak selama bertahun-tahun,” kata Poly, Tangerang Selatan (25/06).

pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange dimulai pada 2010 dan mulai beroperasi tahun 2013 atau awal 2014. Anehnya, sertifikat HGB-nya yang bernomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk diterbitkan pada 9 Oktober 2017.

Lebih detail lagi dijelaskannya,    penerbitan HGB tersebut sesuai dengan Surat Ukur No. 369/Pondok Jaya/2016 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2016 dan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September 2017.

Selanjutnya baru dikeluarkan Izin Prinsip atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IIPPT) tahun 2018. Setahun berikutnya, 2019, Pemkot Tangsel menerbitkan IMB.

“Sudah jelas sejak 2010 s/d 2018, sudah delapan tahun tidak memiliki izin, selama itupun pajak tidak masuk pas kas Negara, artinya adanya penggelapan,” pungkas Poly. (irl)