KTR INDONESIA – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) kembali beralasan saat didatangi oleh keluarga ahli waris Ibu Yatmi untuk menagih janji untuk menyegel Bintaro Jaya Xchange Mall.
Pihak Itjen Kemendagri menyatakan keluarga Ibu Yatmi harus menyertakan surat Rapid Test atau swab antigen agar bisa memasuki ruang kantor.
Rosmeini salah satu keluarga Ibu Yatmi menagtakan kedatangannya selalu diabaikan tanpa adanya kepastian “kami 25 orang datang untuk meminta keadilan dan hak kami,” kata Rosmeini kepada wartawan dikantor Ijen Kemendagri Jakarta, Senin, 21/06/21.
Kata Bunda Rose, sapaan akrabnya, pada pertemuan ini menganggap ketidak tegasan dan terkesan selalu beralasan dari pihak Irjen Kemendagri untuk mengeluarkan surat penyegelan.
“Anda (Itjen Kemendagri) selalu saja beralasan ini itu karna ini itu, kok gak tegas sekali dalam menjalankan tugasnya membela rakyat,” ungkapnya
Selanjutnya pihak keluarga hanya diberikan surat agar datang kembali membawa hasil Rapid Test atau swab antigen pada tanggal 5 Juli 2021.
“Kami mengerti situasi saat ini Jakarta sedang Zona merah bahkan hitam, kami akan datang kembali pada tanggal 5 Juli 2021 menagih janji itu,” pungkasnya.(irl)

Berita Lainnya
Manuver KTR Indonesia Menuju Komisi III DPR: Kawal Ketat Verifikasi Tanah Adat yang Mandek di Kementerian
Ujian Transparansi Menteri Nusron Wahid: Dokumen Investigasi PT Jaya Real Property Belum Bertanda Tangan
Desak Sikap Tegas Nusron Wahid: Waktunya Sapu Bersih Oknum Mafia Tanah di Seluruh Jajaran Kementerian ATR/BPN!