KTRINDONESIA.COM – Hari ini Senin, 21 Juni 2021 Ibu Yatmi beserta keluarga mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menagih janji menyegel Bintaro Jaya Xchange Mall.
Yatmi beserta keluarga meminta komitmen yang sudah disepakati harus segera ditepati “kami datang tagih janji,” ucapnya.
Diketahui pihak Itjen Kemendagri meminta waktu selama 30 hari ditambah 10 hari untuk menangani permasalahan ini, namun hingga sekarang tuntutan tersebut belum juga direalisasikan.
Ibu Yatmi menegaskan tidak akan memberikan toleransi lagi “tidak mau diberi janji-janji lagi, ini harus cepat disegel,” tegasnya.
Informasi sebelumnya, PT JRP diduga merampas tanah milik (alm) Alin bin Embing dengan ahli waris Yatmi. Tanah tersebut digunakan PT JRP untuk bagian dari Bintaro Jaya Xchange Mall.
Bintaro Jaya Xchange Mall berdiri sejak tahun 2010. PT JRP mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, fakta dan keterangan pejabat dan instansi terkait, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan atau dipindahtangankan haknya.(irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai