KTRINDONESIA.COM – Hari ini Senin, 21 Juni 2021 Ibu Yatmi beserta keluarga mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menagih janji menyegel Bintaro Jaya Xchange Mall.
Yatmi beserta keluarga meminta komitmen yang sudah disepakati harus segera ditepati “kami datang tagih janji,” ucapnya.
Diketahui pihak Itjen Kemendagri meminta waktu selama 30 hari ditambah 10 hari untuk menangani permasalahan ini, namun hingga sekarang tuntutan tersebut belum juga direalisasikan.
Ibu Yatmi menegaskan tidak akan memberikan toleransi lagi “tidak mau diberi janji-janji lagi, ini harus cepat disegel,” tegasnya.
Informasi sebelumnya, PT JRP diduga merampas tanah milik (alm) Alin bin Embing dengan ahli waris Yatmi. Tanah tersebut digunakan PT JRP untuk bagian dari Bintaro Jaya Xchange Mall.
Bintaro Jaya Xchange Mall berdiri sejak tahun 2010. PT JRP mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, fakta dan keterangan pejabat dan instansi terkait, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan atau dipindahtangankan haknya.(irl)

Berita Lainnya
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO