KTR INDONESIA – Keterangan surat dari Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan tertanggal 23 Agustus 2019.Nomor MP.01.01/654-36.0 7/VIII/2019 dikeluarkan oleh Wartono , A.Ptnh., SH., MH. Terkait dengan tanah alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 Letter C428.
Surat yang keluar diketemukan didalam cacatan BPN adanya marka mutasi seluas 196m2 kepada PT Jaya Real Property (JRP) atas nama Yatmi ahli waris Alin bin Embing, sisanya tidak diketemukan dasar peralihan.
Sedangkan tanah sah yang dimiliki ahli waris tersebut seluas 11.320m2, ada apa ya?
Tanah tersebut sudah dipergunakan oleh JRP untuk bangunan Mal Bintaro Xchange.
Sementara itu, Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan (BPD) membantah dalam surat keterangan tertanggal 23 Maret 2021 Nomer 973.1/395-PD.I tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala BPD Pemkot Tangsel Moch Tahe Rochmadi menyebutkan bahwa terkait informasi atau keterangan tanah Letter C 428 dimaksud berdasarkan basis data PBB-P2,.
Kuasa ahli waris penuh, Poly Betaubun mengatakan, berdasarkan penjelasan dari BPD Pemkot Tangsel tersebut maka sangat jelas sekali tidak pernah terjadi transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah yang dimaksud dari (alm) Alin bin Embing kepada pihak manapun.
“Ini ada apa ya? artinya, sejak tahun 2010, PT JRP menggelapkan pajak jual beli kalau memang mereka benar telah membeli tanah tersebut. Pertanyaan lainnya, apa mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Poly Betaubun kepada wartawan di kawasan Bintaro, Jumat (18/6/2021). (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai