KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Desak Itjen Kemendagri Segera Keluarkan Surat Segel Mall Bintaro Xchange, Anak Ahli Waris Yatmi: Tanah 11.320m2 Hak Keluarga Saya!

KTR INDONESIA – Muhammad Rizki Fauzi anak dari Ibu Yatmi ahli waris dari Alin bin Embing mendesak Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) segera keluarkan surat segel Mall Bintaro Xchange.

Rizki mengatakan kalau tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dirampas PT Jaya Real Property, Tbk untuk membangun Mall adalah milik keluarganya.

“Tanah itu punya keluarga saya,” kata Rizki, dikawasan Tangerang Selatan, Kamis (24/06).

Dia mengetahui bahwa tanggal 5 Juli seperti dijanjikan Kepala Bagian Umum Kantor Ijen Kemendagri Ibu Budi, kalau keluarganya akan membicarakan persoalan penyegelan bagunan yang terbangun diatas tanah milik keluarganya,  walau isi surat tersebut tidak ada tertulis nanti akan diberikan surat segel dan hanya ingin bertemukan team dengan keluarga ahli waris pada tanggal tersebut ia berharap ada keputusan yang dikeluarkan secara adil dan berpihak kepada rakyat.

“Saya berharap Bapak-bapak dan Ibu-ibu staff Kantor Itjen Kemendagri membuka mata dan hati agar mengeluarkan keputusan atau surat sesuai hak kami,” ucapnya.

Rizki bersama kuasa hukum ahli waris Yus Rizal, SH, MH mengingatkan, pernah melakukan pertemuan 11 September 2020, diminta membuat kronologis dan bukti yang harus diserahkan, mencari tahu dan memastikan apakah ada keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus sengketa tanah ini. Dalam pertemuan ini pihak Kemendagri diwakili oleh Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus Teguh Narutomo dan Heri Kusnat.

Rizki menjelaskan, pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange dimulai pada 2010 dan mulai beroperasi tahun 2013 atau awal 2014. Anehnya, sertifikat HGB-nya yang bernomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk diterbitkan pada 9 Oktober 2017.

Lebih detail lagi dijelaskannya,    penerbitan HGB tersebut sesuai dengan Surat Ukur No. 369/Pondok Jaya/2016 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2016 dan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September 2017.

“Kok bisa, lahan tersebut belum pernah dialihkan kepemilikannya atau dijual kepada siapa pun. Lahan tersebut sekarang diklaim oleh PT JRP sebagai bagian dari mal Xchange Bintaro,” Kata Rizal.

Rizki mengungkapkan, saat ini dokumen yang diminta semua sudah dipenuhi tinggal menunggu proses akhir dari keputusan Itjen Kemendagir mengeluarkan surat segel.

“Hanya tinggal surat segelnya saja yang tinggal dikeluarkan karna semua dokumen yang diminta sudah kami buktikan semua,” Tegas Rizki.

Muhammad Rizki Fauzi berpesan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar jangan tinggal diam dalam permasalahan ini dan meminta agar meninstruksikan jajarannya bertindak secara adil.

“Tolong Pak Tito intruksikan langsung kejajarannya keluarkan surat segel tersebut, karna itu hak keluarga saya,” pungkas Rizki. (irl)