KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tunggu Keputusan, Anak Ahli Waris Berharap Itjen Kemendagri Berpihak Kepada Rakyat Bukan Kepada Pengembang

KTR INDONESIA – Keputusan yang harus dikeluarkan oleh Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) diharapkan berpihak kepada rakyat bukan pada pengembang PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) yang telah merampas tanah milik keluarga Alin bin Embing.

Muhammad Rizki Fauzi anak dari Ibu Yatmi ahli waris dari Alin bin Embing mengatakan Dalam keterangan surat yang dikeluarkan Tanggal 21 Juni 2021 Nomor 348/700/FISUS ditandatangani Inspektur Khusus Dr. Drs. Teguh Narutomo MM. CRGP. CGCAE. keluarganya dijanjikan Kepala Bagian Umum Kantor Ijen Kemendagri Ibu Budi, kalau keluarganya akan membicarakan persoalan penyegelan bagunan yang terbangun diatas tanah milik keluarganya.

“Keluarga saya kemarin mendapat surat undangan tanggal 5 Juli nanti,” kata Rizki dirumahnya, kawasan Tangerang Selatan, Kamis (24/06).

Walau isi surat tersebut tidak ada tertulis nanti akan diberikan surat segel dan hanya ingin bertemukan team dengan keluarga ahli waris pada tanggal tersebut ia berharap ada keputusan yang dikeluarkan secara adil dan berpihak kepada rakyat.

“Saya berharap Bapak-bapak dan Ibu-ibu staff Kantor Itjen Kemendagri membuka mata dan hati agar mengeluarkan keputusan atau surat sesuai hak kami,” ucapnya.

Rizki bersama kuasa hukum ahli waris Yus Rizal, SH, MH mengingatkan, pernah melakukan pertemuan 11 September 2020, diminta membuat kronologis dan bukti yang harus diserahkan, mencari tahu dan memastikan apakah ada keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus sengketa tanah ini. Dalam pertemuan ini pihak Kemendagri diwakili oleh Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus Teguh Narutomo dan Heri Kusnat.

Rizki menjelaskan, pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange dimulai pada 2010 dan mulai beroperasi tahun 2013 atau awal 2014. Anehnya, sertifikat HGB-nya yang bernomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk diterbitkan pada 9 Oktober 2017.

Lebih detail lagi dijelaskannya,    penerbitan HGB tersebut sesuai dengan Surat Ukur No. 369/Pondok Jaya/2016 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2016 dan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September 2017.

“Kok bisa, lahan tersebut belum pernah dialihkan kepemilikannya atau dijual kepada siapa pun. Lahan tersebut sekarang diklaim oleh PT JRP sebagai bagian dari mal Xchange Bintaro,” Kata Rizal.

Rizki mengungkapkan, saat ini dokumen yang diminta semua sudah dipenuhi tinggal menunggu proses akhir dari keputusan Itjen Kemendagir mengeluarkan surat segel.

“Hanya tinggal surat segelnya saja yang tinggal dikeluarkan karna semua dokumen yang diminta sudah kami buktikan semua,” Tegas Rizki.

Muhammad Rizki Fauzi berpesan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar jangan tinggal diam dalam permasalahan ini dan meminta agar meninstruksikan jajarannya bertindak secara adil.

“Tolong Pak Tito intruksikan langsung kejajarannya keluarkan surat segel tersebut, karna itu hak keluarga saya,” pungkas Rizki. (irl)