KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tak Ada Izin Selama 8 Tahun, Warga Tangsel Tantang Mendagri Berani Segel Mall Bintaro Xchange

KTR INDONESIA – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) Fitriah keluarga ahli waris memaparkan kalau selama delapan tahun PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) tidak memiliki izin mendirikan Mall Bintaro Jaya Xchange, dan menantang Bapak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera menyegel Mall tersebut.

Mpo Fitri panggilan akrabnya mengatakan, Bintaro Jaya Xchange Mall berdiri sejak tahun 2010. PT JRP mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, fakta dan keterangan pejabat dan instansi terkait, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan atau dipindahtangankan haknya.

“Saya adalah keluarga dari Ibu Yatmi, ahli waris tanah tersebut,” kata Pitriah kepada wartawan di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (23/06).

Fitri menjelaskan, pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange dimulai pada 2010 dan mulai beroperasi tahun 2013 atau awal 2014. Anehnya, sertifikat HGB-nya yang bernomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk diterbitkan pada 9 Oktober 2017.

Lebih detail lagi dijelaskannya,    penerbitan HGB tersebut sesuai dengan Surat Ukur No. 369/Pondok Jaya/2016 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2016 dan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September 2017.

Selanjutnya baru dikeluarkan Izin Prinsip atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IIPPT) tahun 2018. Setahun berikutnya, 2019, Pemkot Tangsel menerbitkan IMB.

“Sudah jelas sejak 2010 s/d 2018, sudah delapan tahun tidak memiliki izin,” Ucap Fitri.

Fitri menambahkan bahwa semua proses sudah pada tahap ahkir, “saya, keluarga beserta kuasa hukum sudah diakhir proses, semua sudah terpenuhi dan lengkap sempurna dokumen fakta yang diminta,” ungkap Fitri.

Ditambah mereka sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi, DPR RI komisi II, Menko Polhukam, Mendagri, KPK, Menkeu, Kepala KSP, Kapolri, Kapolda Banten, Gubernur Banten, dan instansi terkait tinggal menunggu keputusan pada tanggal 5 Juli 2021.

Ibu-ibu yang biasa menyampaikan sesuatu dengan lantang, Fitri menyampaikan menantang kepada Kementerian Dalam Negeri khususnya Bapak Menteri untuk segera melakukan tidandaka penyegelan.

“Untuk Bapak Tito Karnavian yang terhormat, saya menantang anda berani tidak segera menyegel Mall Bintaro Jaya Xchange, karna PT JRP telah merampas hak keluarga saya,” pungkasnya. (irl)