KTR INDONESIA – Kantor Inspektorat Jenderal Kemeterian dalam Negeri (Itjen Kemendagri) memberikan tanggapan terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik sodari Yatmi ahli waris Alin bin Embing, tanggapan itu berdasarkan berita acara dari rapat yang dilaksanakan pada hari, Senin tanggal lima bulan Juli (05/07), dihadiri oleh Inspektur Khusus, Inspektur IV Itjen Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri dan perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi.
Pihak Itjen Kemendagri menyatakan dalam berita acara tersebut, bahwa, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Xchange milik PT Jaya Real Property Tbk (JRP), dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri setelah dilakukannya isvestigasi dan diperoleh bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Xchange.
Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan tersebut Itjen Kemdagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis kepada Pejabat Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terkait permasalahan penyerobotan Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.
Yus Rizal pengacara dari pihak ahli waris Yatmi mengatakan, pengecekan dan investigasi kelapangan yang dilakukan oleh Itjen Kemendagri harus dilakukan bersama dengan pihak keluarga ahli waris.
“Harus bersama-sama dengan pihak kami, jangan sampai Itjen Kemendagri salah melakukan investigasi atau berat sebelah,” kata Yus Rizal, di Tangerang Selatan, Selasa (06/07).
Bung Rizal sapaan akrabnya, menilai Kemendagri seharusnya menyembatani permasalahan tersebut dan mendalami apakah ada motif lain penyelewengan atau kelalaian dalam birokrasi kebijakan Pemerintah Kota Tangerng Selatan.
“Saat investigasi Itjen Kemendagri harus teliti dan mendalam, karna ini diduga ada kejahatan lain selain penyerobotan oleh PT JRP, diduga pula ada Pejabat Pemkot yang bermain soal perizinan IMB Mall Bintaro Xchange,” ucapnya.
Surat berita acara ini disepakati dan ditandatangani oleh, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM Inspektur Khusus, Drs, Arsan Latif, M. Si Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Permerintahan Madya Itsus Kemendagri, Yus Rizal SH. MH. Pengacara ahli waris, Fitriah, Faisal perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai