KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kemendagri Akan Kasih Rekomendasi, Pemkot Tangsel Harus Bertanggung Jawab Penyegelan Mall Bintaro Xchange

KTR INDONESIA – Kantor Inspektorat Jenderal Kemeterian dalam Negeri (Itjen Kemendagri) akan memberikan rekomendasi untuk penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange setelah melakukan investigasi pemeriksaan lapangan mencari bukti dan fakta.

Rekomendasi akan diberikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan penyegelan tersebut.

Yus Rizal pengacara ahli waris mengatakan, Kemendagri memang tidak memiiki kewenangan untuk melakukan penyegelan kepada Mall Bintaro Jaya Xchange.

“Bukan tugas Kemendagri untuk segel-segel bangunan,” kata Yus Rizal, di Tangerang Selatan, Selasa (06/07).

Menurutnya Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyegelan dan hanya bisa kasih rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatatan.

“Betul hanya rekomendasi wewenang Kemendagri,” katanya.

Biasa dipanggil Bung Rizal, mengatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan jangan mengabaikan rekomendasi yang nanti akan diberikan oleh Meneri Dalam Negri.

“Pemkot Tangsel jangan main-main dengan tugas yang diberikan oleh atasannya (Kemendagri),” uagkapnya.

Alasan Bung Rizal karna sudahnya Kantor Inspektorat Jenderal Kemeterian dalam Negeri (Itjen Kemendagri) memberikan tanggapan terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik sodari Yatmi ahli waris Alin bin Embing, tanggapan itu berdasarkan berita acara dari rapat yang dilaksanakan pada hari, Senin tanggal lima bulan Juli (05/07), dihadiri oleh Inspektur Khusus, Inspektur IV Itjen Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri dan perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi.

Pihak Itjen Kemendagri menyatakan dalam berita acara tersebut, bahwa, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Xchange milik PT Jaya Real Property Tbk (JRP), dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri setelah dilakukannya isvestigasi dan diperoleh bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Xchange.

Surat berita acara ini disepakati dan ditandatangani oleh, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM Inspektur Khusus, Drs, Arsan Latif, M. Si Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Permerintahan Madya Itsus Kemendagri, Yus Rizal SH. MH. Pengacara ahli waris, Fitriah, Faisal perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi. (irl)