KTR INDONESIA – Keluarga ahli waris Alin bin Embing mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), kedatangan keluarga atas dasar undangan keputusan perihal perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT Jaya Real Property (JRP) yang sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Pitriah bersama kuasa hukum masuk kedalam kantor untuk rapat bersama team Itjen Kemendagri membahas keputusan apa yang akan didapat.
“Kami datang bertiga bersama kuasa hukum, inginnya datang bersama keluarga besar, karna situasi saat ini melonjaknya kasus Covid-19, jadi kami tetap penuhi undangan Itjen,” kata Pitriah, di Kantor Itjen Kemendagri, Senin (05/07).
Pitri mengatakan, kedatangannya mengharapkan adanya keputusan yang adil dan berpihak kepada keluarganya.
“Keluarga sudah menunggu sebelas tahun untuk keadilan ini, saya berharap saat rapat pihak Itjen mengeluarkan keputusan seadil-adilnya bagi keluarga kami,” ucapnya.
“Kami datang meminta surat segel untuk bangunan Mall Xchange yang berdiri diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris Alin bin Embing,” tambahnya.
Ia juga meminta doa kepada seluruh rakyat Indonesia agar mendapatkan keadilan setelah rapat selesai.
“Saya meminta doa kepada rakyat Indonesia agar kantor Itjen Kemendagri berpihak pada rakyat kecil pedagang cilok seperti keluarga kami,” pungkasnya. (irl)

Berita Lainnya
Manuver KTR Indonesia Menuju Komisi III DPR: Kawal Ketat Verifikasi Tanah Adat yang Mandek di Kementerian
Ujian Transparansi Menteri Nusron Wahid: Dokumen Investigasi PT Jaya Real Property Belum Bertanda Tangan
Desak Sikap Tegas Nusron Wahid: Waktunya Sapu Bersih Oknum Mafia Tanah di Seluruh Jajaran Kementerian ATR/BPN!