KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Anak Yatmi Ahli Waris Mengucapkan Terimakasih Kepada Tito Karnavian Telah Berpihak Kepada Rakyat Kecil Penjual Cilok

KTR INDONESIA – Muhammad Rizki Fauzi anak dari Ibu Yatmi ahli waris dari Alin bin Embing mengucapkan banyak terimaksih kepada Mendagri Bapak Tito Karnavian melalui kantor Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah merespon pengaduan yang dilakukan keluarganya terkait perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT Jaya Real Property Tbk untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

“Terimakasih banyak Bapak Tito telah memfasiltasi dan merespon pengaduan kami,” kata Rizki, di Tangerang Selatan, Selasa (06/07).

Ia mengatakan sangat kasihan kepada keluarganya harus menunggu belasan tahun untuk mengambil kembali tanah keluarganya itu, “sudah sebelas tahun lamanya keluarga memperjuangkan ini semua,” katanya.

Menurutnya, Mendagri mewakilkan pemerintah harus berada ditengah-tengah masyarakat dan berpihak kepada orang kecil sepertinya bukan kepada pengembang yang merampok tanah milik orang lain.

Sekedar informasi, Kantor Itjen Kemendagri memberikan tanggapan terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik sodari Yatmi ahli waris Alin bin Embing, tanggapan itu berdasarkan berita acara dari rapat yang dilaksanakan pada hari, Senin tanggal lima bulan Juli (05/07), dihadiri oleh Inspektur Khusus, Inspektur IV Itjen Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri dan perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi.

Pihak Itjen Kemendagri menyatakan dalam berita acara tersebut, bahwa, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Xchange milik PT Jaya Real Property Tbk (JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri setelah dilakukannya isvestigasi dan diperoleh bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Xchange.

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan tersebut Itjen Kemdagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis kepada Pejabat Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terkait permasalahan penyerobotan Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada PPKM Darurat setelah mendapatkan perintah pimpinan Itjen Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.

Surat berita acara ini disepakati dan ditandatangani oleh, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM Inspektur Khusus, Drs, Arsan Latif, M. Si Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Permerintahan Madya Itsus Kemendagri, Yus Rizal SH. MH. Pengacara ahli waris, Fitriah, Faisal perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi. (irl)