KTR INDONESIA – Keluarga besar Yatmi ahli waris Alin bin Embing mengingatkan Mendagri Tito Karnavian untuk menyegel tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarganya adalah bentuk dari ketegasan pemerintah terhadap pengembang yaitu PT Jaya real Property Tbk (JRP) karna sudah membangun Mall Bintaro Jaya Xchange ditanah milik masyarakat.
Pitriah, keluarga ahli waris mengatakan sangat mengapriasiasi apa yang dilakukan Mendagri telah merspon pengaduan yang dilakukan keluarganya, sehingga dirinya yakin adanya ketegasan dari pemerintah untuk menindaklanjuti perampokan tanah keluarganya.
“Sebelumnya saya berterimakasih sekali dan mengapresiasi kepada Itjen Kemendagri yang sudah merepon pengaduan kami,” kata Pitriah, di Tangerang Selatan, Selasa (06/07).
“Saya ingatkan penyegelan harus direkomendasikan Mendagri karna itu ketegasan dari pemerintah kepada pengembang, kalau mau ngebangun jangan ditanah milik masyarakat,” tambahnya.
Sekedar informasi, Kantor Itjen Kemendagri memberikan tanggapan terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik sodari Yatmi ahli waris Alin bin Embing, tanggapan itu berdasarkan berita acara dari rapat yang dilaksanakan pada hari, Senin tanggal lima bulan Juli (05/07), dihadiri oleh Inspektur Khusus, Inspektur IV Itjen Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri dan perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi.
Pihak Itjen Kemendagri menyatakan dalam berita acara tersebut, bahwa, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Xchange milik PT Jaya Real Property Tbk (JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri setelah dilakukannya isvestigasi dan diperoleh bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Xchange.
Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan tersebut Itjen Kemdagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis kepada Pejabat Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terkait permasalahan penyerobotan Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.
Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada PPKM Darurat setelah mendapatkan perintah pimpinan Itjen Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.
Surat berita acara ini disepakati dan ditandatangani oleh, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM Inspektur Khusus, Drs, Arsan Latif, M. Si Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Permerintahan Madya Itsus Kemendagri, Yus Rizal SH. MH. Pengacara ahli waris, Fitriah, Faisal perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai