KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Pedagang Cilok Mengucapan Terimakasih Kepada Tito Karnavian sudah Merepon Soal Tanahnya Yang Dirampok PT Jaya Real Property

KTR INDONESIA – Yatmi ahli waris Alin bin Embing mengucapkan sangat berterimakasih kepada Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang telah merespon pengaduannya terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarganya.

Yatmi menilai respon dari Kantor Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) mengenai permasalahannya menjadi titik terang selama belasan tahun dirinya mencari keadilan untuk mengambil kembali tanah miliknya.

“Terimakasih sekali Pak Tito telah merespon pengaduan saya ini sehingga saya merasa senang dengan respon Bapak,” kata Yatmi, di Tangerang Selatan, Selasa (06/07).

Ia juga berharap akan adanya respon Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menindak lanjuti akan diberikannya rekomendasi dari Mendagri.

“Harapan saya respon juga ada dari Pemkot Tangsel, karna tanah saya berada dikota Tangerang Selatan,” katanya.

Terkait respon Mendagri, simpatisan Partai Golkar Herman Matauseya, mengatakan memberi apresiasi dengan apa yang direspon oleh Mendagri terhadap permasalahan perampasan tanah tersebut.

“Bagus, saya sangat apresiasi apa yag dilakukan Mendagri merespon pengaduan masyarakat khususnya permasalahan perampasan Tanah Bintaro Xchange,” kata Herman.

Apresiasi juga diberikan oleh Kader PDI Perjuangan Provinsi Banten Edmond Jamlean, ia mengatakan memang sudah seharusnya Mendagri merespon setiap pengaduan masyarakat yang mengadu kepadanya.

“Sudah seharusnya direspon permaslahan perampasan tanah Bintaro Xchange, karna itu permasalahan besar dan merugikan Negara,” kata Edmon.

Sekedar informasi, Kantor Itjen Kemendagri memberikan tanggapan terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik sodari Yatmi ahli waris Alin bin Embing, tanggapan itu berdasarkan berita acara dari rapat yang dilaksanakan pada hari, Senin tanggal lima bulan Juli (05/07), dihadiri oleh Inspektur Khusus, Inspektur IV Itjen Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri dan perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi.

Pihak Itjen Kemendagri menyatakan dalam berita acara tersebut, bahwa, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Xchange milik PT Jaya Real Property Tbk (JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri setelah dilakukannya isvestigasi dan diperoleh bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Xchange.

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan tersebut Itjen Kemdagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis kepada Pejabat Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terkait permasalahan penyerobotan Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada PPKM Darurat setelah mendapatkan perintah pimpinan Itjen Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.

Surat berita acara ini disepakati dan ditandatangani oleh, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM Inspektur Khusus, Drs, Arsan Latif, M. Si Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Permerintahan Madya Itsus Kemendagri, Yus Rizal SH. MH. Pengacara ahli waris, Fitriah, Faisal perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi. (irl)