TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Sebidang tanah yang tercatat sejak hampir satu abad silam kini menyisakan teka-teki hukum yang rumit. Terdaftar dengan nomor Letter C.428 seluas 11.320 meter persegi di wilayah Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, lahan atas nama Alin bin Embing ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana bisa diklaim telah terjadi peralihan hak, sementara jejak administrasi dan dasar hukumnya tidak dapat dibuktikan secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah muncul pernyataan di hadapan lembaga legislatif yang dinilai bertentangan dengan rangkaian dokumen otentik yang diterbitkan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan hingga kementerian. Menelusuri asal-usulnya, tanah ini pertama kali tercatat sebagai objek pajak bumi atau Padjek Boemi pada tahun 1935. Statusnya kemudian diperbarui pada tahun 1958 menjadi Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, bersamaan dengan perubahan lambang administrasi pertanahan dari kepala singa menjadi burung garuda.
Keberadaan pencatatan tersebut masih terkonfirmasi hingga tahun 2018 melalui Surat Kelurahan Pondok Jaya Nomor 973/115-Pem tertanggal 14 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Lurah Achmad Saichu, SE. Surat itu secara tegas menyatakan bahwa Letter C.428 masih terdaftar secara aktif dalam buku catatan pertanahan di tingkat kecamatan. Bukti pendukung lainnya juga masih tersimpan, yakni Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KET.5085/WPJ.04/KI.1206/1982 yang mencatat nama Alin bin Embing sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Namun, jejak hukum mulai menjadi kabur ketika dikaitkan dengan dugaan pengalihan hak kepada pihak ketiga. Berdasarkan dua surat resmi yang diterbitkan pada akhir tahun 2018, tidak ditemukan dasar yang sah mengenai pihak yang berwenang melepaskan hak atas lahan tersebut. Surat Kelurahan Pondok Jaya Nomor 594/228-Pem tertanggal 27 September 2018 menyatakan bahwa nama-nama ahli waris Alin bin Embing yang disebut telah memberikan kuasa untuk mengurus dan menjual tanah tersebut tidak ditemukan dalam arsip kelurahan. Hal ini diperkuat oleh Surat Pejabat Pembuatan Akta Sementara Kecamatan Ciledug Nomor 593/207-PPAT/2018 tertanggal 8 Oktober 2018, yang menyimpulkan hal serupa: tidak ada catatan resmi mengenai ahli waris yang berwenang melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut.
Di sisi lain, telah diterbitkan Penetapan Waris Nomor 233/Pdt.p/2010/PA.Tgrs tertanggal 22 Juni 2010 dari Pengadilan Agama Tigaraksa, yang menetapkan Yatmi binti Jeman bin Alin sebagai ahli waris tunggal yang sah. Berdasarkan penetapan tersebut, Yatmi mengajukan permohonan pengukuran tanah pada 20 Agustus 2018 yang terbagi dalam tiga berkas dengan nomor 202603/2018, 202609/2018, dan 202606/2018. Sesuai tanda terima dokumen, negara telah menerima kontribusi biaya pengukuran dari pemohon, namun hingga saat ini proses pengukuran secara menyeluruh atas lahan seluas 11.320 meter persegi tersebut belum pernah dilaksanakan.
Kompleksitas kasus ini semakin terlihat ketika muncul data mengenai mutasi sebagian tanah yang tercatat atas nama PT Jaya Real Property Tbk. Berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Nomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan saat itu Wartomo, A.Ptnh., SH., MH, tercatat adanya peralihan hak atas dua bidang kecil, masing-masing seluas 196 meter persegi atas nama Yatmi dan 95 meter persegi yang disebut sebagai tanah wakaf atas nama Kapsiyah. Namun Poly menegaskan bahwa kedua bidang tersebut mengandung cacat administrasi dan tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Ketidakjelasan ini dipertegas lagi dengan data administrasi perpajakan. Surat Kelurahan Pondok Jaya Nomor 593/122-Pem tertanggal 13 Agustus 2018 mencatat bahwa tanah tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan tidak memiliki Nomor Objek Pajak. Hal ini dikonfirmasi kembali oleh Surat Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 973.1/335-PD.I tertanggal 23 Maret 2021, yang menyatakan tidak ditemukan data subjek pajak baik atas nama Yatmi maupun sesuai nama dalam Letter C di basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sempat melakukan kajian administratif melalui Surat Nomor SK.05.03/448-800/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019. Kajian tersebut dimaksudkan untuk menelaah kesesuaian data fisik, yuridis, dan administrasi antara permohonan pengukuran tanah Letter C.428 dengan status Hak Guna Bangunan Nomor 2168/Pondok Jaya yang tercatat atas nama PT Jaya Real Property. Namun, hasil kajian tersebut belum mampu memberikan kejelasan hukum yang tuntas.
Persoalan ini kemudian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI pada 24 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, SH, menyampaikan keterangan bahwa telah terjadi mutasi atas tanah Letter C.428 dengan nama-nama yang berbeda.
Pernyataan tersebut mendapatkan tanggapan tegas namun tetap berlandaskan fakta dari pihak pendamping hukum. Di Tangerang Selatan, Selasa (9/6/2026), Pimpinan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Rangkaian dokumen resmi dengan nomor dan tanggal yang jelas, yang diterbitkan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, kantor pertanahan, hingga dinas pendapatan, membuktikan fakta yang tidak terbantahkan. Disebutkan telah terjadi mutasi, namun hingga saat ini Iljas Tedjo Prijono belum dapat menunjukkan akta pelepasan hak atau dokumen pengalihan yang sah dan memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah warisan Alin bin Embing yang menjadi hak Yatmi,” tegasnya.
Pihaknya menilai terdapat hal yang perlu dikaji lebih mendalam terkait keterangan yang disampaikan di hadapan lembaga legislatif. “Kami memiliki dugaan serius bahwa keterangan tersebut tidak sepenuhnya berdasar pada bukti administrasi yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah terdapat upaya penutupan informasi atau bahkan indikasi keterlibatan dalam praktik penyimpangan pertanahan yang kerap disebut sebagai mafia tanah. Kami juga mempertanyakan apakah keterangan tersebut disampaikan secara objektif atau justru berpotensi menyesatkan anggota Komisi II DPR RI,” tambah Poly.
Merespons situasi ini, pihak pendamping hukum menyampaikan imbauan resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Mereka meminta agar dilakukan evaluasi mendalam terhadap penanganan kasus ini dan keterangan yang telah disampaikan di tingkat legislatif, serta mengajukan permohonan agar diundang untuk memaparkan secara lengkap seluruh dokumen otentik yang dimiliki.
Lebih lanjut, Poly menyampaikan bahwa perkara ini kini telah masuk dalam lingkup pengawasan Inspektorat ATR/BPN, tepatnya di bawah Inspektorat Divisi Investigasi yang saat ini dipimpin oleh Wartomo, A.Ptnh., SH., MH. Mengingat Wartomo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan menandatangani surat yang memuat data mutasi tanah tersebut, Poly menekankan pentingnya akuntabilitas penuh. “Kami berharap seluruh dokumen dan data yang berkaitan dengan tanah Letter C.428 dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan disesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Permasalahan tanah C.428 ini menjadi cerminan betapa pentingnya kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan di Indonesia. Selama masih terdapat kesenjangan yang mencolok antara keterangan yang disampaikan oleh pejabat tinggi negara dengan bukti administrasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertanahan akan terus diuji. Pihak berwenang diharapkan tidak segan-segan menelusuri secara tuntas setiap celah penyimpangan, agar hak-hak warga negara dapat dilindungi dan praktik yang merugikan kepentingan umum dapat dihentikan. Kejelasan atas kasus ini diharapkan tidak hanya menjawab pertanyaan mengenai status tanah tersebut, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan menegakkan supremasi hukum.

Berita Lainnya
Kasus Tanah C.428 Masuk Pengawasan Inspektorat: Wartomo Dituntut Jelaskan Kesesuaian Dokumen dengan Hukum
Kasus Tanah C.428 Menjadi Sorotan: Pihak Hukum Minta Perhatian Khusus Menteri Nusron Wahid
Dugaan Penyimpangan Tanah C.428: Publik Minta Menteri Nusron Wahid Evaluasi Keterangan Pejabat ATR/BPN