TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM — Skandal dugaan penyerobotan tanah adat Letter C.428 seluas 11.320 meter persegi milik Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa. Megaproyek Mal Bintaro Xchange kini berdiri sebagai monumen kegagalan birokrasi pertanahan negara yang dinilai telah lumpuh total, buta terhadap keadilan, dan memilih bertekuk lutut di bawah ketiak korporasi raksasa dibandingkan melindungi hak rakyat miskin.
Menyikapi kelumpuhan sistemik ini, Pimpinan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, melancarkan serangan terbuka yang sangat menohok pada Jumat (24/7/2026). Ia dengan berani menelanjangi kebobrokan pelayanan dari akar daerah hingga ke pucuk pimpinan pusat, sekaligus menampar retorika kosong Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid dengan gagah memamerkan transformasi di instansinya. Sang Menteri berpidato lantang: “Orang datang ke kantor BPN, minta ukur, tanahnya diukur… Jadi kalau Bapak hari ini datang, mendaftar untuk diukur, sudah membayar. Kapan akan diukur? Paling lama harus 7 hari. Harus ada kepastian kalau dia tidak diukur selama 7 hari, KPI-nya kita turunkan, ancamannya bisa dipecat atau dipindah.”
Pernyataan manis yang seolah menjanjikan surga keadilan itu seketika dihancurkan oleh Poly Betaubun dengan realitas pahit di lapangan.

“Saya mengingatkan Bapak Menteri terkait pendaftaran tanah Alin bin Embing yang sudah didaftarkan sejak 20 Agustus 2018! Pemohon sudah menjalankan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan belum menjalankan kewajiban pengukuran,” cecar Poly dengan nada keras. “Bapak Menteri berjanji paling lama 7 hari atau dipecat. Klien kami sudah dikhianati haknya dan menunggu sejak 2018! Ini sebagai pembuktian dan catatan agar pernyataan Bapak Menteri tidak sekadar bualan, tetapi dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat!”.
Tak berhenti pada kritik lisan, Poly membuktikan bahwa rakyat telah melakukan kewajibannya, sementara negara mangkir. “Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia sudah mengirimkan surat permohonan resmi kepada BPN Kota Tangerang Selatan terkait permintaan pengukuran ulang, dikarenakan ahli waris atau pemohon sudah menjalankan kewajiban PNBP,” tegasnya, merujuk pada surat desakan bernomor 010/KTR/VII/2026 yang dilayangkan pada 20 Juli 2026.
Ironi semakin pekat ketika institusi setingkat kementerian seolah menjadi benteng pertahanan bagi kejahatan korporasi. Fakta menunjukkan, kesepakatan tingkat tinggi yang telah ditandatangani pada 24 September 2025 oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, seolah hanya menjadi tumpukan kertas tak bernilai.
Poly membeberkan penderitaan timnya yang dipingpong secara sistematis selama enam bulan di Kementerian ATR/BPN. Bukannya dilayani layaknya warga negara, selama tiga bulan proses bergulir di Inspektorat Jenderal, mereka justru dihadapkan pada barikade petugas keamanan (security). Poly mengungkapkan bahwa timnya bahkan harus bersikap sangat tegas terlebih dahulu hanya untuk bisa menemui staf di instansi tersebut. Instansi pelayanan publik ini dinilai telah berubah wujud menjadi tameng anti-rakyat.
“Kami mau bertemu dengan pelayanan di Kementerian ATR/BPN sangat sulit sekali, dikarenakan sudah dikuasai oleh oknum yang bekerja sama dengan oknum pengembang yang menghalalkan semua cara untuk menghilangkan tanah masyarakat demi kepentingan perusahaan swasta,” rutuk Poly tajam. “Saat ini hasil audit sudah diserahkan kepada pimpinan IBI (Inspektorat Khusus Bidang Investigasi). Kami minta Inspektorat Bidang Investigasi menyampaikan secara resmi dan beberkan semua terkait kejahatan PT Jaya Real Property, Tbk”.
Di akhir serangannya, Poly memberikan ultimatum keras yang menuntut keberanian politik Nusron Wahid untuk membedah borok di institusinya sendiri. “Kami menduga di lingkungan Kementerian ATR/BPN, BPN Kota Tangerang Selatan, hingga Inspektorat Jenderal masih bersarang oknum mafia tanah yang menghalangi dan menutupi kejahatan perusahaan properti,” pungkas Poly.
Kini, publik menatap sinis dan menanti. Akankah pisau ancaman pemecatan sang Menteri benar-benar tajam membelah jaringan mafia tanah di BPN Tangsel, ataukah retorika 7 hari tersebut hanya akan layu dan tunduk di bawah kilau kapital raksasa Bintaro Xchange.

Berita Lainnya
Desak Sikap Tegas Nusron Wahid: Waktunya Sapu Bersih Oknum Mafia Tanah di Seluruh Jajaran Kementerian ATR/BPN!
Ultimatum Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia: Tuntut Reformasi Total Tubuh Kementerian ATR/BPN dari Daerah hingga Pusat
Desak Nusron Wahid Turun Tangan: Perintahkan BPN Tangsel Segera Ukur Tanah Adat Bintaro Xchange!