KTRINDONESIA – Syarat naik KRL terbaru mulai diterapkan pada 8 September 2021. Bukan lagi STRP, syarat naik KRL terbaru adalah menunjukkan sertifikat vaksin.
Syarat naik KRL terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Syarat Naik KRL Terbaru: Sertifikat Vaksin dan KTP
Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin kepada petugas di stasiun. Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya. Tujuannya adalah untuk pencocokan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL terbaru adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama.
STRP Tak Berlaku Mulai 11 September
Seperti diketahui, sebelumnya pengguna KRL wajib menunjukkan STRP saat hendak naik kereta. Dengan adanya syarat naik KRL terbaru ini, STRP maupun surat tugas tidak lagi berlaku untuk naik KRL.
Pihak KAI Commuter Line masih memberikan masa transisi hingga tanggal 10 September 2021. Namun, STRP atau surat tugas tak lagi berlaku untuk naik KRL mulai 11 September 2021.
“Mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Anne.
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Bagaimana Bila Belum Bisa Divaksinasi?
Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
(editor:glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai