KTRINDONESIA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyitaan aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sri Mulyani bercerita, sekitar 22 tahun yang lalu atau tepatnya 1997, 1998 dan 1999 terjadi krisis keuangan. Ketika itu Sri Mulyani mengatakan perbankan banyak kesulitan dana sehingga pemerintah dipaksa menjaminkan keseluruhan aset melalui skema ‘Blanket Guarantee’.
“Kala itu bantuan likuiditas diberikan ke bank,” katanya Jumat (27/8/2021).
Bantuan tersebut, memiliki beban bunga yang ditanggung hingga sampai saat ini. “Kita harus menanggung biaya sampai saat ini. Nah untuk itu guna mengurangi beban dibentuk Satgas BLBI dengan melakukan sita aset atau aset yang dimiliki bank kala itu diambil alih negara,” jelas Sri Mulyani.
Adapun jumlah tagihan BLBI mencapai Rp 110,45 triliun.
Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung hari ini menyita rumah mewah di Karawaci, Tangerang yang merupakan aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penyitaan ini dilakukan langsung oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Penyitaan ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh deretan pejabat yang hadir. Plang itu bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.
Selain di Karawaci, penyitaan juga dilangsungkan di Medan, Pekanbaru, dan Bogor.
Diketahui setidaknya ada 48 obligor dan debitur BLBI yang terlibat skandal dengan nilai Rp 111 triliun. Di antaranya adalah Tommy Soeharto yang memiliki utang sebesar Rp 26 triliun.
(editor:glh)

Berita Lainnya
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO