KTRINDONESIA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset rumah mewah senilai Rp 5 triliun di Karawaci, Tangerang. Aset tersebut diketahui milik dari Lippo Group.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD saat penyitaan langsung di lokasi, Jumat (27/8/2021)
“Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI,” jelasnya.
Aset yang disita tersebut terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas sekitar 25 hektar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa harga tanah di lokasi tersebut kini mencapai Rp 20 juta per meter.
“Katanya tadi 1 m2 harganya Rp 20 juta. Jadi 25 ha nilainya triliunan,” tegas Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.
(editor:glh)

Berita Lainnya
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO