KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Sikap Tegas Diambil Tito Karnavian, Kader PDIP Beri Aprisiasi Untuk Langkah Itu Soal Perampasan Tanah Milik Yatmi Ahli Waris Alin Bin Embing

KTR INDONESIA – Sikap Tegas dilakukan Mendagri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kemeterian dalam Negeri (Itjen Kemendagri) memberikan tanggapan terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik sodari Yatmi ahli waris Alin bin Embing, tanggapan itu berdasarkan berita acara dari rapat yang dilaksanakan pada hari, Senin tanggal lima bulan Juli (05/07), dihadiri oleh Inspektur Khusus, Inspektur IV Itjen Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri dan perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi.

Pihak Itjen Kemendagri menyatakan dalam berita acara tersebut, bahwa, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Xchange milik PT Jaya Real Property Tbk (JRP), dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri setelah dilakukannya isvestigasi dan diperoleh bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Xchange.

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan tersebut Itjen Kemdagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis kepada Pejabat Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terkait permasalahan penyerobotan Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada PPKM Darurat setelah mendapatkan perintah pimpinan Itjen Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.

Surat berita acara ini disepakati dan ditandatangani oleh, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM Inspektur Khusus, Drs, Arsan Latif, M. Si Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Permerintahan Madya Itsus Kemendagri, Yus Rizal SH. MH. Pengacara ahli waris, Fitriah, Faisal perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi.

Sikap tersebut sangat diapresiasi oleh Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Banten Edmond Jamlean, dirinya menyebut itu langkah yang benar dan harus dipertahankan.

“Apresiasi saya berikan sebesar-besarnya kepada Mendagri,” kata Edmon, kepada wartawan melalui sambungan telephone, Selasa (06/07).

Ia mengatakan memang sudah seharusnya Mendagri merespon setiap pengaduan masyarakat yang mengadu kepadanya.

“Sudah seharusnya direspon permaslahan perampasan tanah Bintaro Xchange, karna itu permasalahan besar dan merugikan Negara,” sambungnya.

Bung Edmon sapaannya, berharap respon ini menjadi langkah awal yang tegas untuk seterusnya mengawal permasalahan yang merugikan besar Negara dan masyarakat kecil.

“Semoga Mendagri konsisten mengawal dan berada bersama rakyat kecil untuk semua permasalahan yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (irl)