KTR INDONESIA – Kuasa Hukum Yatmi ahli waris Alin bin Embing Poly Betaubun memberikan komentar atas apa kesepakatan yang keluar melalu berita acara rapat Kantor Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama keluarga ahli waris atau perwakilan pihak pengadu.
Poly menyampaikan sangat berterimakasih kepada Mendari Tito Karnavian telah memfasilitasi dan memberikan kesepakatan terhadap kliennya.
“Saya Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Mendagri melalui Kantor Itjen Kemendagri atas kesepakatan ini,” kata Poly, dikediamannya dikawasan Bintaro Tangerang Selatan, Selasa (06/07).
Dirinya mengatakan kinerja Kemendagri selanjutnya harus dengan kenyataannya yang berkomitmen dan statmen sesuai apa yang dikeluarkan, bukan hanya sekedar mengeluarkan statment tetapi tidak dilakukan dilapangan.
“Ini harus dipertanggung jawabkan, harus sesuai dengan kenyataannya, kami tunggu tindakan dilapangannya, bukan cuma berstatment belaka untuk membuat kami senang,” kata Poly.
Poly juga menegaskan jika berita dimedia yang dikeluarkan olehnya memiliki bukti dan fakta benar bukan berita hoax dan bisa dipertanggung jawabkan olehnya.
“Berita saya keluarkan karna saya memiliki semua bukti dan fakta, apabila ada yang tersingung atau merasa dirugikan silahkan melapor kepada penegak hukum yang ada,” tegasnya.
“Kan ada undang-undangnya, saya siap paparkan semua bukti dan fakta, silahkan saya dilaporkan kanra mengeluarkan data palsu atau tidak benar,” pungkasnya. (irl)

Berita Lainnya
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO