KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Rapper ‘Neo’ Derry Ditangkap, Ganja 59,8 Gram Jadi Barang Bukti

KTR INDONESIA – Penyanyi rap ‘Neo’ Indra Derryanto alias Derry dan 2 orang lainnya, HB dan RS ditangkap terkait kasus ganja. Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa 59,8 gram ganja dari mereka.

“Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut, total terdapat total 59,8 gram ganja,” ujar Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/8/2021).

Azis mengungkapkan polisi menyita 16,2 gram ganja dari RS. Adapun RS ditangkap di sekitar Jakarta Pusat (Jakpus).

“Yang bersangkutan posisinya ada di sekitar Jakpus, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar. Terhadap saudara RS kita dapat barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram,” ucapnya.

Kemudian, dari AB, Azis menjelaskan polisi menyita 42,8 gram ganja. Dengan demikian, maka polisi menyita 0,8 gram ganja dari Derry.

“Dari saudara AB juga didapat barang bukti narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram,” tutur Azis.

Azis membeberkan ganja itu diedarkan senilai Rp 400 ribu per 100 gram. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku dan jaringan lain.

Diketahui, rapper ‘Neo’ Indra Derryanto (ID) alias Derry ditangkap polisi terkait narkotika jenis ganja. Polisi mengatakan Derry terlibat dalam jual-beli ganja.

“Saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual-beli ke seseorang atas nama HB,” ujar Kombes Azis dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/8).

Hanya saja, Azis tidak mengungkap lebih jauh apakah jual-beli ganja yang dimaksud adalah pengedar.

Azis kemudian menyebut bahwa Derry adalah seorang rapper. Ia prihatin Derry terlibat jual-beli ganja.

“Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap,” tuturnya. (Editor: glh)