KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun Kuasa Hukum Yatmi Ahli Waris Alin Bin Embing Siap Papaparkan Dokumen Kepada Menteri Dalam Negri & Semua Instansi Terkait Soal Pelanggaran Perampasan Tanah 11.320m2

KTR INDONESIA – Pada perkara tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris Alin bin Embing yang dirampas PT Jaya Real Property Tbk (JRP) untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange adanya dugaan permainan kotor antara pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memuluskan administrasi perizinan pembangunan, kala itu dipimpin oleh Airin Rachmi Diani sebagai Walikota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kuasa hukum Yatmi ahli waris Alin bin Embing, Poly Betaubun mengatakan kalau Airin telah mempermainkan bahkan memanipulsai dokumen perizinanan pembanguanan Mall Bintaro Jaya Xchange.

“ Airin telah permainkan klien saya, pemilik tanah tidak memberikan izin, kok dia berikan izin, itu sama saja illegal dan penyalahgunaan wewenang sebagai Walikota” kata Poly, Tangerang Selatan, Selasa (29/06).

Poly menyampaikan siap apabila dirinya diminta untuk membuktikan semua fakta yang terjadi kepada Bapak Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri dan Instansi bersangkutan terkait permasalahan ini.

“Saya siap dan tidak takut, saya punya semua bukti dokumen lengkap,” kata poly, Tangerang Selatan, Selasa (29/06).

Ia menambahkan sudah bertemu berkordinasi bersama Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan memantau perkara ini, “saya sudah bertemu Presiden, Bapak Presiden meminta nomor hanphone saya dan mencatat dengan pulpennya langsung disaksikan disampingnya Gubernur Banten Bapak Wahidin,” tegasnya.

Terakhir Poly berpesan, setiap warga Negara memiliki hak untuk dilindungi secara hukum apabila dirinya benar, “Saya benar, saya membela rakyat membela yang memiliki hak,” pungkasnya.(irl)