KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Dua Surat Kelurahan dan Satu Surat Camat Buktikan Airin Tinggalkan Dosa Besar Di Tangsel dan Harus Diadili

KTR INDONESIA – Poly Betaubun sebagai kuasa hukum ahli waris keluarga alm Alin bin Embing mengatakan bukti ini adalah bukti memperkuat bahwa adanya dosa mantan Walikota Airin Rachmi Diani yang terlibat dalam perkara perampasan Tanah Letter C 428 seluas 11.320 milik kliennya..

Dia pun  menerangkan sebagai fakta hukum yang sudah dibuktikan, dirinya berharap memohon kepada Menteri Dalam Negeri agar mengambil langkah-langkah tegas apabila adanya pelanggaran administrasi dalam pemerintah Kota Tangerang Selatan karna sudah merugikan Negara dan Masyarakat.

“Adili Airin yang sudah memberi izin membangun, pemilik tanah sah keluarga alm Alin bin Embing tidak memberikan izin,” kata Poly, Rabu (30/06).

Poly menjelaskan, Lurah Pondok Jaya  Achmad Saichu mengeluarkan fakta terkait pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarga alm Alin bin Embing yang saat ini di klaim milik PT Jaya Real Property Tbk.

Fakta yang sebenarnya tertuang pada surat nomor 973/115-Pem, tertanggal 14 Mei 2018, ditandatangani oeleh Lurah Pondok Jaya, Achmad Saichu. SE, bahwa Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 adalah tercatat atas nama Alin bin Embing.

Diperkuat dengan dikeluarkannya surat nomor 594/228-Pem, tertanggal 27 September 2018, ditandatangani oleh Achmad Saichu. SE, bahwa para ahli waris alm Alin bin Embing, yang memberikan kuasa mengurus dan menjual tanah pada pihak ketiga, tidak diketemukan dalam arsip peralihan Kelurahan Pondok Jaya.

 “Memang tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun, jadi masih milik keluarga Alin bin Embing,” kata.

Tak hanya itu, keluarga juga memiliki surat keterangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang nomor 593/207-PPAT/2018, tertanggal 8 Oktober 2018 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara A. Budi Wahyudi, AP. M.Si bahwa para nama-nama Ahli Waris alm Alin bin Embing tidak diketemukan di arsip dasar peralihan Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, pada dahulu Pondok Jaya masuk wilayah Kota Tangerang sebelum adanya pemekaran.

Poly pun meminta kepada Pemerintah Pusat agar memperhatikan perkara ini dan segera memerintahkan kepada PT Jaya Real Property untuk menghentikan semua kegiatan diatas tanah milik Letter C 428 seluas 11.320m2 milik kliennya. (irl)