KTRINDONESIA.COM – Tidak terima tanah wakaf kuburan keluarga dibongkar paksa PT Jaya Real Property, Tbk untuk bangun Mall Bintaro Xchange. Sekitar belasan orang datangi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka datang untuk meminta perlindungan dan keadilan dengan meuntut PT Jaya Real Property, Tbk, dan mantan Walikota Tangerang Selatan bertanggung jawab atas pembongkaran paksa kuburan keluarga Alm. Alin bin Embing.
Belasan orang yang mengatasnamakan keluarga besar Alm. Alin bin Embing satu nusa satu bangsa memberikan surat aduannya kepada bagian administrasi Gedung MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 WIB.
“Kami meminta MUI menerima dan memproses aduan keluarga besar Alm. Alin bin Embing. Kami mohon adakan audiensi, kami membawa surat dan dokumen maupun puluhan saksi yang akan siap memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan. Kami sebagai umat muslim tidak terima tanah wakaf kuburan Kakek dan Kakek Buyut saya yang sebagai ulama dalam keluarga besar di bongkar tanpa sepengetahuan keluarga dan mungkin tanpa syariat Islam yang benar,” kata Yatmi ahli waris Alm. Alin bin Embing.
“Bahkan beberapa saksi memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan, bahwa sejumlah orang dari pihak PT Jaya Real Property, Tbk memindahkan Dua makam dikubur ulang di TPU Jurangmangu Barat, tidak didampingi oleh keluarga ahli waris Alm. Alon bin Embing,” tambahnya.
Yatmi menegaskan, kedatangan keluarga besar ke MUI, karena sebelumnya sudah meminta kepada Kelurahan untuk tidak membongkar kuburan wakaf Kakeknya, namun pihak PT Jaya Real Property, Tbk dengan paksa membongkar kuburan wakaf tersebut tanpa sepengetahuan keluarga besar.
“Saya sampaikan ini adalah kejahatan berjamaah PT Jaya Real Property, Tbk. Dan kejahatan mantan Walikota Tangerang Selatan memberikan izin membongkar sebidang tanah wakaf di tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing. Saya dengan tegas meminta jangan di bongkar, tapi kenapa tetap di bongkar. Saya melihat sendiri dan mendatangi langsung ketanah wakaf yang sedang di bongkar menggunakan alat berat. Bahkan pelaku menghilangkan belasan kuburan keluarga lainnya, yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaan sisa dari tulang-belulangnya,” ucapnya.
Menurut Yatmi, sebagai umat Islam yang menjunjung anjuran ulama, termasuk anjuran MUI pembongkaran yang tidak memperhatikan syariat Islam adalah tindakan diharamkan oleh agama.
“Padahal, menurut ajaran Islam pemindahakan dilakukan atas dasar kemaslahatan. Alasan kemaslahatan itu di antaranya atas izin dari keluarga. Tanpa izin dari keluarga ialah tindakan kejahatan yang melanggar aturan syariat Islam, apalagi kububuran tersebut ialah kuburan ulama yang banyak masyarakat berziarah sejak Tahun 1935 sebelum Kemerdekaan Indonesia,” ujar Yatmi.
Oleh karena itu, lanjut Yatmi, pihaknya meminta perlindungan MUI. “Setelah kami mendapatkan perlindungan MUI, maka kami akan melaporkan Airin Rachmi Diany, Yohanes Hengky Wijaya sebagai pelaku yang memberikan izin pembongkaran paksa wakaf kuburan Kakek Alm. Alin bin Embing, Kakek Buyut dan kuburan keluarga lainnya kepada penegak hukum yang terkait,” tegasnya lagi.
“Saat ini kami belum dapat melaporkan dikarenakan kami menduga adanya oknum penegak hukum dan oknum pemerintah yang melindungi PT Jaya Real Property, Tbk. Saya takut setelah melapor saya tidak mendapatkan keadilan dengan benar. Kami hanya keluarga miskin yang tidak berdaya, saya ibu rumah tangga dan hanya pedagang cilok kaki lima,” pungkasnya. (RUL)
Berita Lainnya
Yatmi Adukan Airin Mantan Walikota Tangsel Dan Hengky Wijaya Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Keluarga Untuk Bangun Bintaro Xchange Mall
Keluarga Alm Alin Bin Embing Adukan PT Jaya Real Property Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Tanah Kuburan Wakaf Ulama
Ahli Waris Alm Alin Bin Embing Terima Berkas Penanganan Dari Bareskrim Soal Pelaporan Kode Etik Yang Dilanggar Kapolres Tangsel