KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Polres Sukabumi Akan Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Pribadi Mulai Besok

KTR INDONESIA – Polres Sukabumi akan memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan pribadi mulai, Jumat (13/8/2021) besok. Ada sejumlah ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.

Contohnya sepanjang lintasan di pusat kota atau Jalan Siliwangi, ganjil genap ini hanya diberlakukan pada pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB-17.00 WIB.

“Kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di keluarkan pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran virus COVID-19,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (12/8/2021).

Untuk cek poinnya mulai dari Simpang Jangilus hingga Simpang Pelita. Kendaraan pribadi yang tidak sesuai (plat nomor ganjil/genap) pada hari itu akan diputarbalikan.

“Pengecualian bagi Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik atau sembako dan kondisi darurat lainnya,” ucap Dedy.

“Kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” kata Dedy menambahkan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP. Riki Fahmi Mubarok membenarkan hal itu. Namun kebijakan tersebut masih tahap uji coba sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat.

“Iya cuma di situ saja sekalian uji coba saja. Ini hanya uji coba saja, apabila ada yang melanggar hanya teguran, untuk imbauan dengan adanya mobilitas ganjil genap masyarakat harus patuh saja,” ujar Riki

(glh/sumber:detik)