KTR INDONESIA – Polisi melumpuhkan satu dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans Covid-19 yang beraksi di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu pada 3 Juli 2021.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan satu orang tersangka yang ditangkap setelah satu bulan buron, yakni DS (21) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Jumat pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Satu orang yang diamankan adalah DS, dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi,” kata dia, Jumat (6/8/2021).
Dia menjelaskan tersangka perampokan dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien Covid-19 bersama dengan enam orang lainnya yang kini masih dalam pencarian petugas.
Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri.
“Kita mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong,” terangnya.
Sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Akibat kejadian ini, sopir ambulans dan perawat mobil ambulans COVID-19 ini harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.

Berita Lainnya
Jejak Administrasi Bermasalah: Kisah Tanah Warisan yang Kini Menjadi Lokasi Bintaro Xchange
Tiga Kali Kirim Surat, Inspektorat ATR/BPN RI Belum Tanggapi Permohonan Audit HGB 2168 dan 2308 Milik PT Jaya Real Property Tbk
Mall Bintaro Xchange Berdiri di Atas Lahan Sengketa, Keabsahan Hak Atas Tanah Dipertanyakan