KTR INDONESIA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan spesialis pencuri spion. Pelaku berjumlah 16 orang dan sudah melakukan aksinya sebanyak 23 kali.
“Kelompok ini mulai beraksi yang kita ketahui sejak Januari 2021. Dari aksi mereka ini, ada 23 TKP. Tapi ini masih kita kembangkan karena mereka ini jaringan berpengalaman. Tapi hasil pemeriksaan sekarang sudah 23 kali dia lakukan kejahatan di beberapa lokasi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Azis menyebut, mereka melakukan pencurian spion itu tidak hanya dilakukan di Jakarta Selatan. Tetapi, juga di Depok, Tangerang Selatan, Bekasi, Jakarta Pusat dan lain-lain.
Dalam kasus pencurian ini polisi berhasil meringkus 16 orang, satu diantaranya merupakan penadah spion mobil tersebut. Penadah spion mobil berinisial Y (43) berprofesi sebagai penjual barang bekas dan servis di pinggir jalan.
“Yang bersangkutan ini lah yang nerima banyak hasil curian dan menghargai barang tersebut Rp 300-600 ribu tergantung jenis spion dari kendaraan apa,” kata Azis.
Melalui Azis, Y mengaku telah menjadi penadah selama satu tahun. Dalam sehari, Y biasa menjual 5 unit spion mobil.
“Semua terpusat di saudara Y jadi saudara Y menerima dari beberapa kelompok mereka berpasangan dua-dua dan ada yang satu dan semua terkoneksi dari ke saudara Y,” sambungnya.
Sasaran Mobil di Pinggir Jalan
Kemudian, Azis mengatakan jika para pelaku mengambil spion mobil secara random dan yang mudah diambil saja. Pelaku juga mengambil spion mobil dilihat dari jenis mobil yang sedang laris di pasar.
“Imbauan dari masyarakat hati-hati dalam memberi spare part spion bekas atau onderdil bekas karena bisa jadi barang yang dibeli di masyarakat adalah barang curian,” jelas Azis.
Dari ke-16 pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 pasang dan 1 unit spion mobil dari 23 TKP yang berbeda. Kemudian, 5 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya juga disita polisi.
“Terhadap para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Azis. (Editor: glh)
Berita Lainnya
Irfan Fajar Advokat Bintaro Xchange Akan Dilaporkan Mabes Polri Karna Beri Keterangan Hoax Kepada Publik
Ahli Waris Tak Pasang Kawat Berduri dan Bakar Ban, Advokat JRP Irfan Fajar Beri Keterangan Hoax Kepada Publik
Lahan Bintaro XChange Digugat Warga, Advokat JRP Beri Keterangan Hoax