KTRINDONESIA.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mengatakan istilah mafia peradilan sudah berubah menjadi mafia hukum. Perubahan istilah itu disebut Mahfud terjadi saat era kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara seminar nasional peran komisi Yudisial dalam sidang sengkarut kasus pertanahan yang disiarkan virtual, Kamis (7/10/2021). Awalnya Mahfud membahas mengenai mafia tanah yang kembali menjadi perbincangan di media massa karena bekerjasama dengan mafia peradilan.
“Saat ini mafia tanah kembali menjadi bahasan di masyarakat dan media massa, sehubungan dengan terjadinya beberapa kasus pertanahan di Tanah Air di mana dalam melakukan aksinya, mafia tanah kerap bekerja sama dengan mafia peradilan. Mafia tanah bekerja sama dengan mafia peradilan,” kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan kerjasama mafia tanah dengan mafia peradilan merupakan kolaborasi oknum pejabat dengan itikad jahat yang dapat merugikan negara juga masyarakat. Tujuannya, untuk menguasai tanah dengan cara melawan hukum.
“Kenyataan ini tentu sangat logis mengacu pada definisi mafia tanah sebagai kolaborasi oknum pejabat yang memiliki kewenangan dan pihak lain dengan itikad jahat yang merugikan negara dan masyarakat, dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah secara melawan hukum dan umumnya dilakukan dengan cara-cara yang koruptif,” ujarnya.
Kemudian Mahfud menjelaskan jika mafia hukum dulunya adalah mafia peradilan. Namun sejak SBY memimpin RI, istilah mafia peradilan berubah menjadi mafia hukum karena banyak oknum pejabat dinluar pengadilan yang terlibat dalam permasalahan pertanahan.
“Saya ingin menambah, Istilah mafia peradilan itu sejak jaman Presiden SBY diganti istilahnya jadi mafia hukum. Karena bukan hanya pengadilan yang merusak pertanahan itu, di aparat penegak hukum yang belum ke pengadilan pun itu bermasalah, di Kejaksaan, di Kepolisian, di pemerintahan, di Kantor BPN dan sebagainya, Lurah, Camat dan seterusnya,” ujarnya.
Mahfud juga menyampaikan jika ada ribuan hektar tanah milik negara yang diambil secara sepihak oleh mafia pertanahan. Tanah tersebut kemudian dibagi ke pihak swasta hingga perorangan.
“Sehingga di sebuah provinsi itu ada sebuah tanah milik negara ribuan hektar, sudah terbagi kepada orang orang swasta secara perorangan,” ucapnya.
Bahkan kata Mahfud, mereka sudah memiliki sertifikat tanah. Padahal negara tidak pernah mengalihkan tanah tersebut.
“Sesudah dicek mereka sudah punya sertifikat masing-masing padahal sertifikat aslinya itu milik negara, tapi negara belum pernah mengalihkan ke perorangan kok sudah terjadi pengambilan secara sepihak,” jelasnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan persoalan tersebut kemudian menjadi rumit karena ada mafia hukum yang terlibat. Mahfud menyebut mafia pengadilan bagian dari mafia hukum pertanahan.
“Sesudah dicek semua RT-nya sudah memberi keterangan, camatnya, bupatinya, BPN-nya sudah, sehingga masalahnya menjadi rumit. Ini mafia hukum belum masuk ke peradilan itu, belum masuk ke pengadilan. Sehingga ada mafia hukum, nanti sambungannya di mafia hukum itu lalu ke pengadilan. Sehingga mafia pengadilan itu sebenarnya bagian dari mafia hukum pertanahan,” imbuhnya.
(editor:glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai