KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Keluarga Ahli Waris Merasa Kecewa Telah Dibohongi Selama Sebelas Tahun Oleh Airin dan Oknum Pejabat Pemkot Tangsel

KTR INDONESIA – Yatmi ahli waris alm Alim bin Embing dari tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang tanahnya itu dirampas oleh PT Jaya Real Property Tbk saat ini sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange merasa kecewa dengan apa yang sudah dilakukan oleh mantan Walikota Airin Rachmi Diany dan oknum pejabat telah membohongi dirinya dan keluarganya selama sebelas tahun lamanya.

Ia merasa selama sebelas tahun hanya dipermainkan oleh oknum pejabat dalam memperjuangkan haknya kembali, tetapi sampai saat ini masih belum bisa merasakan apa yang ia miliki.

“Saya sangat kecewa kepada Ibu Airin, kenapa ia sangat begitu kejam kepada saya, padahal saya hanya pedagang cilok tetapi kenapa terzolimi seperti ini,” kata Yatmi, dikawasan Bintaro, Kamis (08/07).

Yatmi menilai apa yang dipaparkan oleh kuasa hukumnya perihal permohonan salinan warkah penerbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property Tbk (JRP), yang dikeluarkan Kepala Kantor Wartomo, A.Ptnh., SH., MH. Nomor MP.01.01/26.3601/1/2019, tertanggal 16 Januari 2019, bahwa pada intinya memberikan izin untuk memberikan fotokopi warkah/dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor BPN Tangsel, hanya kepada pemegang hak/ahli waris/kuasanya, dan pemohon dalam hal ini Poly Betaubun kuasa dari Yatmi ahli waris Alim bin Embing dengan alas hak Girik C nomor 428 Persil 63 atas nama Alim bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi atau bagian dari HGB 2168/Pondok Jaya milik PT JRP.

“Ini bukti-bukti kalau hak saya adalah sah, gak pernah saya bangun apa-apa dan alihkan kepada siapapun, jadi saya ini terzolimi selama belasan tahun,” katanya.

Ia berharap adanya ketegasan dari Mendagri untuk segera menyelesaikan permasalahan, sehingga haknya bisa kembali kepadanya.

“Saya hanya berharap tanah saya dikembalikan,” pungkasnya. (irl)