KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

BPN Kembali Kuak Dosa Pemkot Tangsel, Simpatisan Golkar: Jangan Terlalu Lama Mendagri Proses Hukumnya

KTR INDONESIA – Herman Matauseya, simpatisan Partai Golkar menanggapi apa yang dipaparkan oleh kuasa hukum Yatmi ahli waris Alim bin Embing soal perihal permohonan salinan warkah penerbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property Tbk (JRP), yang dikeluarkan Kepala Kantor Wartomo, A.Ptnh., SH., MH. Nomor MP.01.01/26.3601/1/2019, tertanggal 16 Januari 2019, bahwa pada intinya memberikan izin untuk memberikan fotokopi warkah/dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor BPN Tangsel, hanya kepada pemegang hak/ahli waris/kuasanya, dan pemohon dalam hal ini Poly Betaubun kuasa dari Yatmi ahli waris Alim bin Embing dengan alas hak Girik C nomor 428 Persil 63 atas nama Alim bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi atau bagian dari HGB 2168/Pondok Jaya milik PT JRP.

Herman mengatakan, bukti terus dipaparkan atas kejahatan perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT JRP yang saat ini sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

“Kembali terpaparkan buktinya, artinya sudah terang dan jelas adanya kejahatan berjamaah dilakukan Pemkot Tangsel bersama pengembang,” kata Herman, saat dihubungi melalui sambungan telephone, Kamis (08/07).

Dirinya berharap para pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk tidak main-main dan mengabaikan perkara ini.

Ia juga mendorong Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, jangan terlalu lama untuk menindak hukum kepada mantan Walikota Airin Rachmi Diany dan oknum pejabat yang bekerjasama dengan PT JRP.

“Tolong Mendagri untuk segera memproses hukum yang berlaku, jangan terlalu lama untuk hal ini karna sudah sangat merugikan banyak pihak,” pungkasnya. (irl)