KTR INDONESIA – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo buka-bukaan tentang kondisi keuangan terkini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Beban biaya maskapai penerbangan milik pemerintah ini mencapai US$150 juta per bulan, amun pendapatannya hanya US$50 juta. Artinya, setiap bulan Garuda rugi US$100 juta dollar AS atau sekitar Rp1,43 triliun (kurs Rp 14.300 per dollar AS) setiap bulannya.
Oleh sebab itu, kata Kartika, diperlukan penanganan sesegera mungkin untuk menyelamatkan Garuda Indonesia, salah satunya dengan restrukturisasi seluruh utang.
Melalui restukturisasi, lanjut Kartika, diharapkan utang perseroan bisa turun dan kinerja keuangan bisa membaik.
“Setiap bulan itu rugi US$100 juta. Memang tidak mungkin kita lanjutkan dalam kondisi pandemi COVID-29 seperti sekarang. Kami sangat mengharapkan dukungan dari Komisi VI DPR RI, kalau masuk proses restrukturisasi berat dan melalui proses legal yang cukup kompleks,” ujar Tiko, panggilan akrabnya, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/3/2021).
Tiko mengungkapkan, saat ini utang Garuda Indonesia mencapai Rp70 triliun atau sekitar US$4,5 miliar.
Jumlah utang itu pun harus dipangkas setidaknya menjadi US$1-1,5 miliar melalui resturkturisasi yang sifatnya fundamental.
“Secara sederhana, kalau EBITDA tidak sampai US$200-250 juta, itu secara kondisi keuangan yang normal maksimum rasionya 6 kali. Jadi sekitar US$250 juta dikali 6, maka US$1,5 miliar. Di atas itu Garuda enggak bisa going concern karena enggak akan mampu bayar utang-utangnya,” jelasnya.
Kementerian BUMN, ungkapnya, terus berkoordinasi dengan manajemen Garuda Indonesia, termasuk Kementerian Keuangan dan pemegang saham minoritas, dalam upaya memproses restrukturisasi maskapai penerbangan tersebut.
Dia menuturkan, restrukturisasi utang ini memerlukan negosiasi dengan sejumlah pihak dan proses hukum yang kompleks. Lantaran melibatkan 36 lessor atau perusahaan penyewa pesawat dan pemegang global sukuk bond yang merupakan pihak asing.
“Sehingga kalau kita negosiasi internasional, mau enggak mau harus melalui proses legal internasional karena mayoritas utang Garuda kepada lessor dan pemegang sukuk internasional,” terangnya.
Restrukturisasi tersebut, jelas Tiko, memang memiliki risiko yang harus dihadapi yakni jika tidak mencapai kesepakatan dengan para kreditur, maka Garuda Indonesia terancam mengalami kebangkrutan.
“Memang ada risiko apabila dalam restrukturisasi ada kreditur tidak menyetujui atau akhirnya banyak tuntutan-tuntutan legal terhadap Garuda. Bahkan bisa terjadi tidak mencapai kuorum dan akhirnya bisa akan menuju kebangkrutan. Ini yang kami hindari sebisa mungkin dalam proses legalnya,” jelas dia.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya tengah dalam proses penunjukan konsultan hukum dan keuangan untuk memulai proses restrukturisasi.
Sebab, Garuda Indonesia memang membutuhkan moratorium atau penundaan pembayaran utang dalam waktu dekat.
Langkah moratorium harus diambil karena kas keuangan Garuda akan segera habis dalam waktu dekat jika harus terus membayarkan tagihan seperti biasanya.
“Memang harus segera untuk mulai melakukan moratorium atau stand still dalam waktu dekat. Karena tanpa moratorium, maka kasnya akan habis dalam waktu yang sangat pendek sekali,” ungkap Tiko.
Ditambahkannya, masalah keuangan Garuda Indonesia ini sudah terjadi sejak lama yang disebabkan oleh berbagai faktor. Utamanya, karena terlalu tingginya beban biaya penyewaan pesawat dari lessor yang melebihi biaya wajar.
Kemudian, jenis pesawat yang digunakan terlalu banyak yaitu mulai dari Boeing 737-777, A320, A330, ATR, hingga Bombardier sehingga efisiensi menjadi bermasalah.
Serta, faktor banyaknya rute penerbangan Garuda Indonesia yang justru tidak menguntungkan.
“Seperti penerbangan di dalam negeri sebelum COVID-19 pada tahun 2019 untung, tapi yang luar negeri rugi,” pungkas Kartika Wirjoatmodjo. (sbh)
Berita Lainnya
Keluarga Ahli Waris Menangis Sebagai Muslim Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Oleh PT Jaya Real Property Dan Mantan Walikota Tangsel
Yatmi Adukan Airin Mantan Walikota Tangsel Dan Hengky Wijaya Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Keluarga Untuk Bangun Bintaro Xchange Mall
Keluarga Alm Alin Bin Embing Adukan PT Jaya Real Property Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Tanah Kuburan Wakaf Ulama